Satgas Pamtas TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
-Baca Juga
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar dari Malaysia. Operasi senyap yang menegangkan ini berlangsung di jalur tikus yang dikenal rawan di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu, 9 Maret 2025.
Rincian jumlah miras yang berhasil digagalkan belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak berwenang. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa jumlahnya cukup signifikan, menunjukkan upaya penyelundupan yang terorganisir. Keberhasilan ini menunjukkan kewaspadaan dan kesigapan Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan perbatasan dan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Jalur tikus di Desa Buduk Kinangan memang dikenal sebagai area rawan penyelundupan. Letak geografisnya yang terpencil dan minim pengawasan membuat jalur ini menjadi pilihan para penyelundup. Keberhasilan Satgas Pamtas dalam operasi ini patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi penyelundupan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal. Penyelundupan miras ilegal tersebut juga merugikan perekonomian lokal dan negara.
Operasi ini juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan patroli di jalur-jalur tikus perbatasan. Kerja sama yang erat antara Satgas Pamtas, aparat penegak hukum setempat, dan masyarakat sekitar sangat krusial dalam mencegah upaya penyelundupan serupa di masa mendatang. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan mencegah aksi penyelundupan.
Keberhasilan Satgas Pamtas dalam menggagalkan penyelundupan miras ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat Indonesia. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparat keamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan di perbatasan. Langkah-langkah preventif dan represif perlu terus ditingkatkan untuk membasmi peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat.
Puspen TNI
Editorial Djose