Rincian Usia Pensiun TNI dalam Revisi UU TNI: Usulan Pemerintah ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Rincian Usia Pensiun TNI dalam Revisi UU TNI: Usulan Pemerintah

-

Baca Juga



Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang TNI, termasuk perubahan signifikan pada aturan masa pensiun prajurit.  Usulan ini telah disampaikan kepada DPR dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.  Revisi ini bertujuan untuk merinci masa pensiun berdasarkan hierarki kepangkatan,  memberikan fleksibilitas, dan mempertimbangkan kebutuhan strategis negara.

Sebelum revisi, Pasal 53 UU TNI menetapkan usia pensiun tertinggi 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.  Usulan revisi mengubahnya menjadi:

  1. Tamtama: Paling tinggi 56 tahun

  1. Bintara: Paling tinggi 57 tahun

  1. Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): Paling tinggi 58 tahun

  1. Kolonel: Paling tinggi 59 tahun

  1. Perwira Tinggi Bintang Satu: Paling tinggi 60 tahun

  1. Perwira Tinggi Bintang Dua: Paling tinggi 61 tahun

  1. Perwira Tinggi Bintang Tiga: Paling tinggi 62 tahun

Jabatan Fungsional dan Perwira Tinggi Bintang Empat:

Revisi juga mengatur pengecualian: 

Jabatan Fungsional: Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat berdinas hingga usia 65 tahun.

Perwira Tinggi Bintang Empat: Masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden.  Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, yang menyebutnya sebagai hak prerogatif Presiden.  Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menambahkan bahwa pertimbangannya  terkadang melibatkan faktor "chemistry" antara Presiden dan Panglima TNI.  Perpanjangan ini dilakukan per tahun, namun tetap bergantung pada penilaian Presiden.

Meskipun detail alasan di balik usulan revisi ini belum diungkapkan secara lengkap,  perubahan tersebut tampaknya bertujuan untuk:

Meningkatkan profesionalisme:  Dengan masa pensiun yang lebih panjang untuk perwira tinggi, diharapkan pengalaman dan keahlian mereka dapat dimanfaatkan lebih lama.

Menyesuaikan kebutuhan strategis:  Fleksibelitas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat memungkinkan Presiden untuk mempertahankan kepemimpinan yang berpengalaman dalam situasi tertentu.

Memberikan kepastian hukum:  Perincian usia pensiun berdasarkan pangkat memberikan kepastian karir bagi prajurit.

Revisi Undang-Undang TNI termasuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025.  Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk wakil pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU TNI.  Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan dan persetujuan dari DPR.  Hasil akhir revisi ini akan menentukan masa depan karir dan pengelolaan sumber daya manusia di tubuh TNI.

Usulan revisi UU TNI tentang masa pensiun memiliki beberapa potensi dampak terhadap TNI.

Peningkatan Profesionalisme:  Perpanjangan masa pensiun untuk perwira tinggi memungkinkan TNI untuk mempertahankan pengalaman dan keahlian yang berharga, yang dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas organisasi.

Pengalaman dan Keahlian:  Dengan mempertahankan perwira tinggi yang berpengalaman, TNI dapat memanfaatkan pengetahuan dan keahlian mereka dalam berbagai bidang, termasuk strategi militer, kepemimpinan, dan manajemen.

Stabilitas dan Kontinuitas:  Perpanjangan masa pensiun dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di tubuh TNI, terutama dalam situasi yang membutuhkan pengalaman dan pengetahuan khusus.

Kemungkinan Stagnasi:  Perpanjangan masa pensiun berpotensi menyebabkan stagnasi karir bagi perwira muda, yang dapat menghambat mobilitas dan kesempatan promosi.

Kurangnya Inovasi:  TNI mungkin menjadi lebih resisten terhadap perubahan dan inovasi jika posisi-posisi kunci didominasi oleh perwira senior yang telah lama bertugas.

Potensi Korupsi:  Perpanjangan masa pensiun dapat membuka peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Pengaruh Politik:  Perpanjangan masa pensiun untuk perwira tinggi bintang empat  dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengaruh politik yang berlebihan dari militer dalam pemerintahan.

Revisi UU TNI tentang masa pensiun memiliki potensi dampak positif dan negatif.  Penting untuk melakukan analisis yang cermat dan menyeluruh terhadap dampak yang mungkin terjadi, serta untuk  menetapkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga profesionalisme TNI.



Writer Riendr 

Editorial Brinu Van Gan 




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode