Raperda RTRW Mojokerto Terganjal Konflik Kepentingan dan Tantangan Perencanaan Tata Ruang ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Raperda RTRW Mojokerto Terganjal Konflik Kepentingan dan Tantangan Perencanaan Tata Ruang

-

Baca Juga

Bapak Edi Ikhwanto Anggota Pansus 6 DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.


Mojokerto, Jawa Timur – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menemui kendala.  Hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto belum mencapai kesepakatan terkait isi Rancangan Perda (Raperda) RTRW tersebut.  Ketidaksepakatan ini disebabkan oleh berbagai perbedaan kepentingan dan pandangan yang kompleks.

Edi Ekhwanto, anggota Pansus VI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), mengakui adanya kebuntuan dalam pembahasan.  "Memang betul, pembahasan Raperda RTRW masih deadlock," ujarnya.  Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah tarik ulur terkait akomodasi kepentingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Raperda.  Selain UMKM,  kepentingan industri pariwisata di wilayah strategis seperti Pacet dan Trawas juga belum terakomodir secara memadai.

Lebih lanjut, Edi Ekhwanto menyoroti belum adanya kesepakatan mengenai penentuan lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.  "Dalam pembahasan ini hanya memasukkan Kecamatan Mojosari, Sooko, dan Pacet. Sementara Kecamatan Gedeg tidak masuk. Saya usulkan Gedeg juga dimasukkan agar daerah utara sungai tidak termarjinalkan," tegasnya.  Ia menambahkan bahwa Kecamatan Gedeg telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan (RDTRP), bahkan satu-satunya di Kabupaten Mojokerto yang memiliki Peraturan tentang Tata Ruang Terpadu (PTRT).  Keberadaan RDTRP ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Raperda RTRW.

Rapat Pansus VI pada Selasa, 25 Maret 2025, yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan (Dishub), belum menghasilkan kesepakatan.  Edi Ekhwanto bahkan mengancam akan menginterupsi jika Raperda dipaksakan disahkan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan Kamis mendatang.  Dari 12 anggota Pansus VI yang diketuai Arief Winarko, belum terlihat titik temu untuk pengesahan Raperda ini.

Di sisi lain, Muhamad Santoso, Wakil Ketua Pansus VI, mengakui kebuntuan tersebut.  Namun, Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto ini tetap optimistis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal.  "Pembahasan Raperda ini memang perlu pendalaman lagi. Kita ingin membangun daerah ini dari semua sektor, apalagi sektor ketahanan pangan kita sudah surplus selama lima tahun. Jadi, untuk penataan wilayah ini perlu inovasi baru demi kemajuan daerah," jelasnya.  Santoso menekankan pentingnya mengakomodasi kepentingan UMKM dan menyatakan masih ada waktu untuk mengoptimalkan pembahasan, bahkan dengan konsultasi ke pemerintah provinsi jika diperlukan.  Ia lebih memilih penundaan daripada pengesahan tergesa-gesa yang menghasilkan Perda yang tidak sempurna.

Renaldi Rizal Sabirin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.  "Pada dasarnya, kami berharap Raperda ini bisa mengakomodasi kepentingan warga Mojokerto.  Kami hanya tim pendukung penyusunan, jadi harus berkoordinasi dengan SKPD lain," tegasnya.  Ia juga menambahkan masih ada waktu untuk pembahasan lebih lanjut dengan Pansus VI DPRD dan kemungkinan revisi dan penyempurnaan dari Provinsi Jawa Timur.

Kebuntuan ini menunjukkan kompleksitas tantangan dalam perencanaan tata ruang di Kabupaten Mojokerto.  Konflik kepentingan, perbedaan persepsi, dan kurangnya integrasi rencana tata ruang yang sudah ada menjadi hambatan utama.  Proses yang lebih matang dan partisipatif diperlukan untuk menghasilkan Raperda RTRW yang komprehensif dan berkelanjutan.


Writer Dion

Editor Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode