Mojokerto Berbenah Perubahan Besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Dampaknya bagi Masyarakat ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia

Mojokerto Berbenah Perubahan Besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Dampaknya bagi Masyarakat

-
Sidang Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa, Kamis 27 Maret 2025

Kabupaten Mojokerto bersiap untuk perubahan besar dalam perencanaan tata ruang wilayahnya, yang akan berdampak signifikan bagi kehidupan masyarakat.  Penjelasan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan rincian mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merespon pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Perubahan ini melibatkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW, serta pembahasan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan laporan pertanggungjawaban Bupati.

Salah satu poin utama adalah perubahan nomenklatur dalam rancangan Perda RTRW.  Awalnya, direncanakan sebagai revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012.  Namun, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, diputuskan untuk membuat Perda RTRW baru yang sepenuhnya menggantikan Perda lama.  Peraturan ini mensyaratkan revisi RTRW dilakukan dengan Perda baru, bukan hanya perubahan Perda yang ada.  Perda Nomor 9 Tahun 2012 akan dicabut, dan Perda baru untuk periode 2025-2045 akan menggantikannya.  Kementerian ATR/BPN telah menyetujui rancangan Perda baru ini.  Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang lebih terencana dan terintegrasi, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Contoh konkret perubahan RTRW dan dampaknya: Sebuah kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai lahan pertanian dalam Perda lama.  Perda RTRW yang baru mungkin mengubahnya menjadi kawasan industri atau permukiman, setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan perumahan, dan kelestarian lingkungan.  Perubahan ini, misalnya, dapat menciptakan lapangan kerja baru di kawasan industri, namun juga perlu diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai seperti jalan, air bersih, dan fasilitas umum lainnya agar tidak membebani masyarakat sekitar.  Contoh lain adalah penambahan zona khusus untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan, yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar melalui sektor pariwisata, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.  Namun, perlu diperhatikan juga potensi dampak negatif seperti peningkatan kepadatan penduduk dan pencemaran lingkungan, yang harus diantisipasi dengan perencanaan yang matang.

Perubahan nomenklatur bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan penyesuaian terhadap peraturan terbaru untuk memastikan perencanaan tata ruang yang terstruktur dan sesuai aturan.  Penjelasan lengkap mengenai Perda pengelolaan barang milik daerah dan laporan pertanggungjawaban Bupati tersedia secara terpisah.  Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan, dan senantiasa berupaya meminimalisir dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif perubahan RTRW bagi kesejahteraan masyarakat.

Perubahan RTRW dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mengalokasikan lahan untuk pengembangan sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan pendapatan tinggi. 

Perubahan RTRW: Mengubah lahan di daerah terpencil dengan potensi wisata alam menjadi zona khusus pariwisata.

Dampak: Menarik investor untuk membangun hotel, restoran, dan fasilitas wisata.  Meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan masyarakat melalui pekerjaan di sektor pariwisata dan usaha kecil menengah.

Perubahan RTRW: Menentukan kawasan industri baru yang strategis dengan akses transportasi dan infrastruktur yang memadai.

Dampak: Menarik investor untuk membangun pabrik dan menciptakan lapangan kerja baru. Meningkatnya pendapatan masyarakat melalui pekerjaan di industri dan peluang usaha baru di sekitar kawasan industri.

Perubahan RTRW: Membangun jalan baru atau memperbaiki infrastruktur di daerah terpencil yang kaya hasil pertanian atau perkebunan.

Dampak: Memudahkan akses ke pasar untuk hasil pertanian dan perkebunan. Meningkatkan harga jual dan pendapatan petani.

Perubahan RTRW: Membuka lahan baru untuk pertanian modern dengan teknologi irigasi yang lebih baik dan sistem budidaya yang lebih efisien.

Dampak: Meningkatkan hasil panen dan pendapatan petani. Meningkatkan nilai jual produk pertanian dan membuka peluang usaha baru di bidang pengolahan hasil pertanian.

Penting untuk diingat bahwa perubahan RTRW harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan memperhatikan kelestarian lingkungan.  Perencanaan yang tepat dan komprehensif akan memastikan bahwa perubahan RTRW memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.



Writer Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik ×

VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode