Keterlambatan Pencairan Honor GTT/PTT dan TPP ASN Pemkot Mojokerto Sebuah Studi Kasus Ketidakpahaman Aturan Hukum ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Keterlambatan Pencairan Honor GTT/PTT dan TPP ASN Pemkot Mojokerto Sebuah Studi Kasus Ketidakpahaman Aturan Hukum

-

Baca Juga

Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto 


Keterlambatan pencairan honor Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto selama dua bulan telah menimbulkan keresahan di kalangan penerima.  Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam klarifikasinya, menuding tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini, karena ketidakpahaman mereka terhadap aturan produk hukum yang berlaku.  Kejadian ini menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, serta  menunjukkan celah komunikasi yang perlu diperbaiki antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Permasalahan inti terletak pada dua produk hukum yang diajukan kepada Walikota untuk pencairan honor GTT/PTT dan TPP ASN.  Produk hukum tersebut mengatur pencairan sejak Januari 2025, mencakup 12 bulan.  Namun, Walikota Ika Puspitasari baru dilantik pada 20 Februari 2025.  Ia berargumen bahwa produk hukum tersebut tidak dapat berlaku surut, sehingga penandatanganan olehnya akan melanggar aturan hukum.  Penjabat Walikota sebelumnya, Ali Kuncoro, seharusnya yang menandatangani produk hukum tersebut untuk periode Januari dan Februari.  Ketidakpahaman OPD terkait aturan ini mengakibatkan tertundanya pencairan.

Kejadian ini juga mengungkap kurangnya pemahaman anggota DPRD setempat terhadap aturan produk hukum.  Walikota menekankan bahwa DPRD, sebagai lembaga pembuat produk hukum, seharusnya memahami aturan tersebut dengan baik.  Pernyataan Walikota ini menunjukkan adanya celah komunikasi dan koordinasi yang perlu diperbaiki antara eksekutif dan legislatif.  Kurangnya pemahaman ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan opini publik yang tidak akurat.

Kejadian ini dapat dijadikan sebagai studi kasus penting dalam pengelolaan pemerintahan daerah.  Permasalahan ini bukan hanya sekedar keterlambatan pencairan dana, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam sistem administrasi dan pemahaman hukum di lingkungan Pemkot Mojokerto.  Beberapa poin penting yang perlu dikaji lebih lanjut adalah:

Kasus keterlambatan pencairan honor GTT/PTT dan TPP ASN di Pemkot Mojokerto ini  menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem administrasi, dan peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintahan.  Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara, serta perlunya komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat.  Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Mojokerto dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia

Dua produk hukum yang diajukan oleh OPD adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta.

Peraturan Wali Kota tentang TPP ASN diajukan oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, sedangkan Peraturan Wali Kota tentang honorarium GTT/PTT swasta diajukan oleh Dinas Pendidikan.

Kedua produk hukum ini dimaksudkan untuk mengatur pencairan TPP ASN dan honorarium GTT/PTT swasta sejak bulan Januari 2025. Namun, menurut Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, kedua produk hukum tersebut keliru karena tidak bisa berlaku surut.

Aturan hukum tidak dapat berlaku surut, artinya aturan tersebut hanya dapat diterapkan untuk peristiwa yang terjadi setelah aturan tersebut diberlakukan.

Karena Wali Kota Ika Puspitasari baru menjabat pada tanggal 20 Februari 2025, maka produk hukum yang diajukan oleh OPD seharusnya ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Ali Kuncoro yang menjabat pada bulan Januari 2025.

Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa menandatangani produk hukum yang berlaku surut akan melanggar hukum dan merugikan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, Wali Kota Ika Puspitasari menyarankan agar OPD segera menyelesaikan masalah ini dengan menandatangani produk hukum yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika honorarium GTT/PTT swasta di Pemkot Mojokerto belum cair, ada beberapa langkah yang bisa mereka ambil:

Konfirmasi ke Dinas Pendidikan: GTT/PTT swasta dapat menghubungi Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto untuk menanyakan status pencairan honorarium mereka.

Pastikan memiliki informasi yang jelas tentang alasan keterlambatan dan kapan honorarium diperkirakan akan dicairkan.

Mengajukan Surat Permohonan:  Jika belum ada kejelasan, GTT/PTT swasta dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Dinas Pendidikan.

Surat permohonan ini harus berisi:

Nama lengkap dan identitas GTT/PTT

Periode honorarium yang belum dibayarkan

Alasan pengajuan permohonan

Tanggal pengajuan surat

Berkoordinasi dengan Organisasi Profesi: GTT/PTT swasta dapat menghubungi organisasi profesi guru seperti PGRI atau organisasi serupa untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dalam memperjuangkan hak mereka.

Organisasi profesi dapat membantu dalam melakukan advokasi dan mediasi dengan pihak terkait.

Mencari Informasi dan Bantuan Hukum: GTT/PTT swasta dapat mencari informasi dan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau advokat yang berpengalaman dalam kasus ketenagakerjaan.

Mereka dapat meminta bantuan untuk memahami hak-hak mereka dan langkah hukum yang dapat diambil jika honorarium tidak kunjung dibayarkan.

Melakukan Aksi Damai:  Sebagai upaya terakhir, GTT/PTT swasta dapat melakukan aksi damai secara tertib dan damai untuk menyuarakan tuntutan mereka agar honorarium segera dibayarkan.

Aksi damai harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa GTT/PTT swasta memiliki hak untuk mendapatkan honorarium mereka sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Mereka harus terus berupaya untuk mendapatkan hak mereka dengan cara yang legal dan terhormat.


Writer Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode