Kantor Pemkab Mojokerto Jadi Pindah Tunggu Studi Kelayakan Tentukan Lokasi Baru ❤️❤️🧡💪💪💪
-Baca Juga
Kabupaten Mojokerto bersiap untuk babak baru dalam sejarahnya. Rencana pemindahan ibu kota, yang menjadi bagian penting dari program prioritas "Catur Abhipraya Mubarok", kini memasuki tahap krusial. Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarra, menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045 dalam sidang Paripurna DPRD, Kamis 27 Maret 2025. Sidang yang dihadiri 45 dari 50 anggota dewan ini menandai langkah signifikan dalam proses perencanaan tersebut.
Raperda RTRW, yang telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN (Surat Nomor PB.04.01/257-200/I/2025, 31 Januari 2025), menetapkan tiga kecamatan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL): wilayah Kecamatan Mojosari, Sooko, dan Pacet. Ketiga lokasi ini, yang juga menjadi kandidat lokasi ibu kota baru, dipilih berdasarkan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023. Namun, Bupati AlBarra menekankan pentingnya pendekatan yang berbasis data dan analisis mendalam.
Namun demikian, Bupati Al Barra dengan tegas menyatakan bahwa keputusan final mengenai lokasi ibu kota baru akan sepenuhnya bergantung pada hasil studi kelayakan (feasibility study). "Meskipun Raperda menetapkan PKL di tiga kecamatan tersebut," ujarnya, " dimungkinkan Ibu Kota Kabupaten berada di luar PKL yang disebutkan. Oleh karena itu, kita semua harus menunggu hasil studi kelayakan untuk menentukan lokasi yang paling layak dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat." Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang terukur dan berorientasi pada keberhasilan jangka panjang.
Pemindahan ibu kota bukan sekadar perubahan lokasi pemerintahan. Bupati AlBarra melihatnya sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Beliau meyakini bahwa langkah ini akan menciptakan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Visi ini menjadi landasan utama dalam seluruh proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan Pasal 69 Ayat (5) PP Nomor 21 Tahun 2021, dengan target Raperda menjadi Perda dalam waktu maksimal dua bulan setelah persetujuan substansi. Raperda juga akan diajukan untuk evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur sesuai Pasal 91 Ayat (2) Huruf a Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018). Bupati Al Barra berharap Perda RTRW ini akan menjadi instrumen kunci dalam mewujudkan visi Kabupaten Mojokerto sebagai basis agropolitan regional, industri, dan pariwisata yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Writer Dion
Editor Djose