Perjuangan Tenaga Honorer Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk Pengangkatan PPPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Perjuangan Tenaga Honorer Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk Pengangkatan PPPK

-

Baca Juga

H.M. Agus Fauzan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Dalam Keterangan Pers di sela Audensi Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Pemkab Mojokerto Senin 24 Februari 2025.


Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan rapat kerja dan audiensi dengan perwakilan Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan (FKHN) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.  Audiensi ini menandai  titik kulminasi dari perjuangan panjang 299 orang tenaga honorer kesehatan yang mendesak pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).  Kehadiran 50 orang perwakilan dari FKHN  menunjukkan  tingkat keprihatinan dan urgensi isu ini bagi para tenaga kesehatan tersebut.

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto: Bapak H.M. Agus Fauzan (Ketua Komisi IV DPRD: Bapak Hendro Purnomo SE MM; Bapak Ainur Rosyid SIp ME ; Khoirul Fattah SH. ; ibu Nurhanik Tri Rahayu ; Ibu  Hj  Yugus Tanti Arini SH.(Wakil Ketua Komisi IV DPRD) ; Ibu Nurida Lukitasari SPd (Sekertaris komisi IV) ; Ibu Hj. Eka Septya Juniarti ; Bapak H. Eddi Susanto SH ; Bapak Ainul Yaqin ST. ; Ibu Fara Diba Izza Mazzida SPar. ;  Bapak Arief Afifuddin; Bapak Bagus Prio Zatmiko SE

Para tenaga honorer, sebagian besar berstatus tenaga kerja R3,  mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024.  Mereka telah memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem kesehatan di Kabupaten Mojokerto selama bertahun-tahun,  seringkali dengan beban kerja yang tinggi dan remunerasi yang tidak sebanding dengan dedikasi mereka.  Oleh karena itu,  permintaan pengangkatan menjadi PPPK bukan semata-mata  untuk kepentingan pribadi, melainkan  untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat yang berkualitas.

Meskipun jumlah formasi PPPK yang tersedia belum diumumkan secara resmi,  para honorer berharap seluruh 299 orang tenaga honorer dapat diakomodasi.  Data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti seleksi PPPK gelombang 1 dan 2, namun belum menerima pengangkatan.  Fakta ini memperkuat argumen mereka dan menunjukkan keseriusan mereka dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Bapak Tatang Mahendrata; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum, Bapak Beny R; perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto; Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak M. Agus Fauzan (PKB); Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Ibu Hj. Yugus Tanti Arini, S.H.; Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Ibu Hj. Nurida Lukitasari, S.Pd.; dan sembilan anggota Komisi IV DPRD lainnya.  Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam merespon aspirasi para tenaga honorer.

Bapak Tatang Mahendrata menjelaskan bahwa kewenangan pengangkatan CPNS atau honorer berada di pemerintah pusat.  Pemerintah daerah berperan dalam mengusulkan formasi dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.  Beliau memastikan bahwa proses pengangkatan sedang berlangsung dan  pihaknya akan menyampaikan aspirasi FKHN kepada pimpinan untuk mempercepat proses tersebut.  Sebagai langkah proaktif, beliau juga menyarankan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak Agus Fauzan,  menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi para honorer melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan instansi terkait.  Pernyataan ini memberikan harapan bagi para honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

Ketua FKHN Kabupaten Mojokerto, Bapak Tio Nanda Saputra,  menyatakan keprihatinan para honorer terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer dan berharap adanya solusi yang adil dan berkelanjutan.  Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menginginkan  pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Perjuangan tenaga honorer kesehatan di Kabupaten Mojokerto untuk pengangkatan sebagai PPPK  merupakan isu penting yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.  Kepastian status kepegawaian mereka  tidak hanya  berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga  sangat krusial bagi keberlangsungan  layanan kesehatan yang berkualitas di Kabupaten Mojokerto.  Oleh karena itu,  solusi yang adil dan  bijaksana  diharapkan dapat segera terwujud.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kode "R3" memiliki arti khusus.

R3: Tenaga Non-ASN yang Terdata di BKN.  Kode R3 diberikan kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini berarti mereka telah tercatat dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Tenaga kerja R3 ini termasuk dalam kategori umum atau non-prioritas, dan tidak termasuk dalam kategori tenaga kerja Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

R3 merujuk pada tenaga kerja non-ASN yang sudah masuk databasenya BKN.

DPRD Kabupaten Mojokerto memiliki peran penting dalam memperjuangkan pengentasan tenaga honorer dan non-honorer menjadi PPPK. 

Peran DPRD dalam Pengentasan Tenaga Honorer:  Fungsi Legislasi: DPRD dapat menyusun dan mengesahkan peraturan daerah (perda) yang mendukung pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perda tersebut dapat mengatur tentang formasi, persyaratan, dan mekanisme seleksi PPPK di Kabupaten Mojokerto.

Fungsi Anggaran:  DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui anggaran daerah.

DPRD dapat memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk pengangkatan PPPK, termasuk gaji dan tunjangan.

Fungsi Pengawasan:  DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait pengangkatan PPPK.

DPRD dapat meminta penjelasan dari Bupati dan dinas terkait mengenai kendala dan hambatan dalam proses pengangkatan PPPK.

Rekomendasi Politik:  DPRD dapat memberikan rekomendasi politik kepada Bupati mengenai pengentasan tenaga honorer menjadi PPPK.

Rekomendasi tersebut dapat berupa: Mendesak Bupati untuk mengoptimalkan pengajuan formasi PPPK.

Meminta Bupati untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Mendorong Bupati untuk mencari solusi alternatif bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PPPK.

Fasilitasi Dialog:  DPRD dapat memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, tenaga honorer, dan pihak terkait lainnya.

Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dan mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam proses pengangkatan PPPK.

Mengadakan Rapat Dengar Pendapat(RDP):  DPRD bisa mengadakan RDP untuk membahas permasalahan tenaga honorer dengan pihak pihak terkait, agar mendapat data dan informasi yang akurat.

Poin Penting:  DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer.

Kerjasama yang baik antara DPRD dan Bupati sangat penting untuk mencapai tujuan pengentasan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan menjalankan peran-peran tersebut secara optimal, DPRD Kabupaten Mojokerto dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pengentasan tenaga honorer menjadi PPPK.



Penulis Dion 

Editor Djose 






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode