Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Kabupaten Mojokerto Oleh MUI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Kabupaten Mojokerto Oleh MUI

-

Baca Juga

MUI Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dan Asisten II Sekda Pemkab Mojokerto, Dinas Koperasi UKM Kabupaten dan Propinsi Jawa Timur serta Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Senin 24 Februari 2025 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.


Rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 24 Februari 2025, menandai inisiatif strategis dalam pengembangan ekonomi syariah di wilayah tersebut.  Pertemuan ini melibatkan kolaborasi penting antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mojokerto, dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  Kehadiran Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Mojokerto, Ibu Hj. Nurul Istiqomah, S.E., M.M., dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ibu Hj. Aini Zuroh, S.E., M.M.,  menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap pengembangan ekonomi syariah berbasis masyarakat.

Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Ibu Hj. Aini Zuroh,S.E. M.M ; Ibu Hj. Nurul Istiqomah, S.E. M.M Asisten II Sekda Pemkab Mojokerto serta Ibu Aisyah Aini,S.E. M.M dari Dinas Koperasi UKM Propinsi Jawa Timur 

Tujuan utama rapat kerja ini adalah membahas rencana pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah di bawah naungan MUI Kabupaten Mojokerto.  Ketua MUI Kabupaten Mojokerto, Bapak KH. Kholil Arpaphi, memaparkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat luas, sekaligus menekan praktik-praktik koperasi simpan pinjam ilegal yang merugikan masyarakat kecil ("bank cuil").  Inisiatif ini merupakan respons proaktif terhadap kebutuhan akses keuangan yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Ibu Hj. Nurul Istiqomah, memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.  Beliau menegaskan kesesuaian inisiatif ini dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur koperasi dan UMKM.  Beliau merujuk pada beberapa regulasi yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 91 Tahun 2021, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026, dan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDA) Kabupaten Mojokerto 2021-2026.  Beliau juga menjelaskan perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No. 70 Tahun 2016 (Perbup No. 71 Tahun 2019) yang mengatur hal serupa, serta memberikan gambaran mengenai berbagai jenis koperasi yang dapat dipertimbangkan, termasuk KSP.

Lebih lanjut, Ibu Nurul Istiqomah menjelaskan kerangka regulasi yang mendasari pendirian KSP Syariah.  Hal ini meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); dan peraturan daerah (Perda) setempat.  Penjelasan yang komprehensif ini memastikan bahwa proses pendirian KSP Syariah akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Persyaratan pendirian KSP Syariah, termasuk akta pendirian, rencana kerja, bukti setoran modal awal, susunan pengurus dan pengawas, serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh DSN-MUI atau MUI setempat, dibahas secara detail.  Proses pendirian, mulai dari tahap persiapan hingga operasional, diuraikan secara sistematis.  Peserta rapat juga diarahkan untuk berkonsultasi dengan dinas koperasi dan UMKM setempat untuk informasi lebih lanjut.

Tujuan utama pendirian KSP Syariah di bawah naungan MUI meliputi: peningkatan kesejahteraan anggota, penguatan ekonomi syariah, pemberdayaan ekonomi umat, terwujudnya keadilan ekonomi, dan optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).  KSP Syariah dinilai sebagai model yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan visi MUI dalam memberdayakan ekonomi umat.

Kehadiran beberapa tokoh kunci, termasuk Ketua MUI Kabupaten Mojokerto (Bapak KH. Kholil Arpaphi), Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Mojokerto (Bapak Abdullah Mochtar), Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto (Ibu Hj. Aini Zuroh, S.E., M.M.), Asisten II Sekda Pemkab Mojokerto (Ibu Hj. Nurul Istiqomah, S.E., M.M.), dan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur (Ibu Aisyah Aini, S.E., M.M.),  menunjukkan komitmen kolaboratif yang kuat dalam mewujudkan inisiatif ini.  Rapat kerja ini merupakan langkah penting dalam pengembangan ekonomi syariah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

 


Penulis Dion 

Editor Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode