Anggota DPR RI Pertanyakan Kompleksitas Mekanisme Pencairan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
-Baca Juga
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai NasDem, Ibu Nafa Urbach (artis) baru-baru ini menyampaikan keprihatinan terkait kompleksitas mekanisme pencairan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Beliau mempertanyakan apakah kendala yang dihadapi masyarakat tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan edukasi publik atau adanya birokrasi yang berbelit-belit.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Bapak Anwar Sanusi, pada Selasa, 18 Februari 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ibu Nafa Urbach menyampaikan kegelisahannya. Beliau menyatakan, "Perlu kiranya kami pertanyakan, apakah permasalahan ini berakar pada kurangnya informasi yang diterima masyarakat atau karena birokrasi yang terlalu rumit. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan mudah terhadap hak-haknya."
Ibu Nafa Urbach mengungkapkan sering menerima laporan mengenai kesulitan yang dialami masyarakat dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Kasus yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial, yaitu kesulitan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong dalam mengakses dana BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan urgensi permasalahan ini. Beliau mencatat bahwa setelah kasus tersebut mendapat perhatian publik melalui media sosial, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan langsung dilakukan.
Berdasarkan pengamatan tersebut, Ibu Nafa Urbach mengajukan rekomendasi agar setiap kasus pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara proaktif dan tanpa harus menunggu viralitas di media sosial. Beliau menekankan perlunya penyederhanaan mekanisme pencairan dan perampingan birokrasi yang berbelit, sehingga masyarakat dapat mengakses haknya secara efisien dan efektif. Pernyataan ini sangat penting mengingat akses terhadap jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja dan merupakan bagian integral dari kesejahteraan masyarakat.
Penulis Dion
Editor Djose