Tragedi Pantai Drini Dugaan Kelalaian dan Potensi Pidana ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Tragedi Pantai Drini Dugaan Kelalaian dan Potensi Pidana

-

Baca Juga

Adhy Karyono Pj. Gubernur Jawa Timur bersama Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra (Gus Barra) Silaturahmi ke rumah duka Korban Kecelakaan Laut di Pantai Drini Gunungkidul Yogyakarta 


Tragedi tenggelamnya empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta pada 28 Januari 2025, telah mengguncang publik dan memicu pertanyaan serius terkait dugaan kelalaian berbagai pihak.  Kejadian ini, yang menewaskan empat siswa dari 13 yang terseret arus laut, menuntut investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

Muhammad AlBarra (Gus Barra) Pimpin Doa di rumah duka Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Korban Kecelakaan Laut Drini Gunungkidul Yogyakarta saat outing class 

Pantai Drini dikenal memiliki arus balik atau rip current, arus laut yang kuat dan berbahaya yang dapat menyeret perenang ke tengah laut dengan cepat.  Siswa-siswa yang menjadi korban dilaporkan bermain di area yang disebut "jalur kapal" atau palung, lokasi yang diketahui memiliki arus yang sangat kuat, menambah kompleksitas tragedi ini.

Beberapa pihak berpotensi terlibat dalam dugaan kelalaian yang menyebabkan tragedi ini.  

Apakah pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, telah melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif untuk kegiatan outing class?  Apakah risiko di Pantai Drini, termasuk rip current, dipertimbangkan dan diantisipasi?  Apakah terdapat kajian risiko dan rencana mitigasi yang terdokumentasi dengan baik?  Peran Dinas Pendidikan Kota Mojokerto dan bahkan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pengawasan dan persetujuan rencana kegiatan juga perlu diteliti.

Apakah pengawasan yang dilakukan oleh guru pendamping selama kegiatan memadai?  Apakah jumlah guru pendamping cukup untuk mengawasi seluruh siswa, mengingat potensi bahaya di lokasi? Apakah terdapat pelatihan khusus bagi guru pendamping terkait keselamatan di pantai dan penanganan keadaan darurat?

Apakah siswa diberi informasi yang cukup tentang bahaya Pantai Drini, termasuk rip current dan area berbahaya?  Apakah ada briefing keselamatan sebelum kegiatan dimulai?  Apakah siswa diberi pemahaman tentang cara mengantisipasi dan mengatasi potensi bahaya di pantai?

Apakah pihak sekolah berkoordinasi dengan pihak pengelola pantai, tim SAR setempat, atau instansi terkait lainnya untuk memastikan keselamatan siswa?  Apakah terdapat rencana darurat yang disusun dan dikomunikasikan dengan baik kepada semua pihak yang terlibat?

Tanggung Jawab Pihak Terkait:

Kepala Sekolah:  Bertanggung jawab penuh atas keselamatan siswa selama kegiatan sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto:  Berperan dalam pengawasan dan memastikan standar keselamatan terpenuhi dalam kegiatan sekolah.

Penjabat Walikota Mojokerto:  Memiliki tanggung jawab umum atas keselamatan warga, termasuk dalam kegiatan sekolah di wilayahnya.

Potensi Pasal Pidana

Jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kematian, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.  Bukti yang perlu dikumpulkan meliputi bukti kelalaian dari pihak terkait dan hubungan kausalitas antara kelalaian tersebut dengan kematian siswa.

Selain itu, jika terdapat indikasi suap atau gratifikasi dalam proses persetujuan kegiatan outing class, maka pasal-pasal terkait korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan KUHP juga dapat diterapkan.  Ini termasuk Pasal 5 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Sementara Pj. Gubernur Jawa Timur menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan dalam kegiatan outing class untuk mencegah kejadian serupa.  Koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif.  Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan penurunan pangkat, dapat diberikan jika terbukti adanya kelalaian dari pihak terkait.

Tragedi Pantai Drini merupakan peristiwa yang menyedihkan dan menuntut pertanggungjawaban.  Pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh sangat penting untuk mengungkap kebenaran, memberikan keadilan bagi para korban, dan mencegah tragedi serupa di masa mendatang.  Pemeriksaan harus pada aspek perencanaan, pengawasan, informasi, koordinasi, dan potensi adanya unsur pidana korupsi.  Hasil pemeriksaan harus dipublikasikan secara terbuka dan transparan untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan standar keselamatan dalam kegiatan pendidikan.

Potensi Sanksi Administratif bagi Pejabat Publik

Sanksi administratif merupakan tindakan yang diberikan kepada pejabat publik yang melanggar peraturan atau ketentuan administratif. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan aturan, memberikan efek jera, dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan.

Potensi sanksi administratif bagi kepala sekolah, kepala dinas, dan penjabat walikota:

Sanksi Administratif bagi Kepala Sekolah

Teguran lisan: Peringatan lisan yang diberikan kepada kepala sekolah atas pelanggaran ringan.

Teguran tertulis: Peringatan tertulis yang diberikan kepada kepala sekolah atas pelanggaran sedang.

Penurunan pangkat: Penurunan pangkat dapat diberikan kepada kepala sekolah atas pelanggaran berat.

Pemberhentian sementara: Pemberhentian sementara dari jabatan kepala sekolah dapat diberikan atas pelanggaran yang merugikan sekolah atau lembaga pendidikan.

Pemberhentian tetap: Pemberhentian tetap dari jabatan kepala sekolah dapat diberikan atas pelanggaran yang sangat serius.

Sanksi Administratif bagi Kepala Dinas

Teguran lisan: Peringatan lisan yang diberikan kepada kepala dinas atas pelanggaran ringan.

Teguran tertulis: Peringatan tertulis yang diberikan kepada kepala dinas atas pelanggaran sedang.

Penurunan pangkat: Penurunan pangkat dapat diberikan kepada kepala dinas atas pelanggaran berat.

Pemberhentian sementara: Pemberhentian sementara dari jabatan kepala dinas dapat diberikan atas pelanggaran yang merugikan dinas atau lembaga.

Pemberhentian tetap: Pemberhentian tetap dari jabatan kepala dinas dapat diberikan atas pelanggaran yang sangat serius.

Sanksi Administratif bagi Penjabat Walikota

Teguran lisan: Peringatan lisan yang diberikan kepada penjabat walikota atas pelanggaran ringan.

Teguran tertulis: Peringatan tertulis yang diberikan kepada penjabat walikota atas pelanggaran sedang.

Penurunan pangkat: Penurunan pangkat dapat diberikan kepada penjabat walikota atas pelanggaran berat.

Pemberhentian sementara: Pemberhentian sementara dari jabatan penjabat walikota dapat diberikan atas pelanggaran yang merugikan kota atau lembaga.

Pemberhentian tetap: Pemberhentian tetap dari jabatan penjabat walikota dapat diberikan atas pelanggaran yang sangat serius.

Faktor yang Mempengaruhi Sanksi Administratif

Tingkat keparahan pelanggaran: Semakin serius pelanggaran, semakin berat sanksi yang diberikan.

Niat dan motif pelanggaran: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, sanksi yang diberikan akan lebih berat.

Dampak pelanggaran: Semakin besar dampak negatif pelanggaran, semakin berat sanksi yang diberikan.

Riwayat pelanggaran: Jika pejabat publik memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, sanksi yang diberikan akan lebih berat.

 

Penulis Dion 

Editor Djose 




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode