Skandal Korupsi Bank Syariah Kota Mojokerto; 5 Orang Terdakwa Tertangkap Miliaran Rupiah Lenyap!!!
-Baca Juga
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah memutus perkara korupsi yang melibatkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Sidang yang digelar Kamis pagi, 23 Januari 2025, di Ruang Candra, menghasilkan vonis penjara bagi lima terdakwa dengan masa hukuman bervariasi antara tujuh hingga sembilan tahun. Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
Majelis Hakim yang dipimpin Bapak Darwanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Vonis para terdakwa:
Choirudin (51), mantan Direktur Utama: 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan.
Reni Triana (45), mantan Direktur Operasional: 8 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan.
Bambang Gatot Setiono: 9 tahun penjara, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 4.083.833.500,00 subsider 2 tahun penjara.
Hendra Agus Wijaya: 9 tahun penjara, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 9.548.695.084,00 subsider 3 tahun penjara.
Sudarso: 7 tahun penjara, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 6.556.383.270,00 subsider 2 tahun penjara.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 29.000.000.000,00. Majelis Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa sebagai hal yang meringankan, namun dampak perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dan menghambat pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan. Baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang diwakili Bapak Ngurah Surya Sriada, menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding.
Kasus ini berdampak signifikan terhadap BPRS Kota Mojokerto, termasuk kerugian finansial yang besar dan pencabutan izin usaha oleh OJK pada Januari 2024. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tersebut juga tergerus, berpotensi mengurangi jumlah nasabah. Lebih jauh, kasus ini menghambat pembangunan ekonomi lokal. Namun, secara positif, kasus ini juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya.
Nasib nasabah BPRS Kota Mojokerto dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan melakukan proses likuidasi dan memastikan pembayaran simpanan sesuai ketentuan. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah dalam waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang.
Kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi. Investigasi lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk mengungkap keterlibatan pihak lain masih terus berlanjut.
Penulis Dion
Editor Djose