Sengketa Lahan di Gardu Induk PLN Mojoagung: Perselisihan yang Berlarut ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Sengketa Lahan di Gardu Induk PLN Mojoagung: Perselisihan yang Berlarut

-

Baca Juga

Warga Kecamatan Mojoagung Jombang Jawa Timur Protes Kepada PT PLN setempat. Dengan Memasang Spanduk Ukuran Besar.


Sebuah pemandangan yang tak biasa menghiasi pagar Gardu Induk PLN Mojoagung: sebuah banner yang mengklaim kepemilikan lahan tempat gardu induk tersebut berdiri.  Banner tersebut, yang dipasang oleh seorang warga, menyatakan bahwa bangunan PLN berdiri di atas tanah milik Soeparno bin Kemi, seluas 0,247 ha, berdasarkan buku pendaftaran huruf C desa no. 120, persil 41, kelas S II, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.  Tuntutan dalam banner tersebut meminta agar lahan sawah tersebut segera dibersihkan dalam waktu 30 hari.

Keberadaan banner ini telah menjadi perhatian warga sekitar.  Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa banner tersebut sudah terpasang cukup lama dan kemungkinan besar dipasang oleh keluarga pemilik lahan.  Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan dugaan proses pembelian lahan yang tidak beres dan indikasi penyerobotan.  Bahkan, kasus ini telah bergulir di ranah hukum, dengan gugatan yang diajukan oleh pemilik lahan. Menurut warga tersebut, putusan pengadilan terakhir memenangkan pemilik lahan, yang kemudian memicu pemasangan banner tersebut.

Kepala Desa Karangwinongan, Iknan, membenarkan adanya permasalahan ini. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung selama 28 tahun, bermula dari proses pengadaan lahan yang bermasalah.  Kasus ini telah melalui berbagai proses hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Meskipun putusan kasasi memenangkan pemilik lahan, PLN mengajukan PK yang menurut pemilik lahan ditolak, namun PLN bersikeras bahwa putusan kasasi yang ditolak.  Mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, termasuk di tingkat kecamatan, juga belum membuahkan hasil.

Manager PLN ULP Mojoagung, Miftakhus Saidin, juga mengakui keberadaan banner tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan masih berlangsung.  Ia menjelaskan bahwa mediasi tengah dilakukan, namun detailnya ditangani oleh unit induk transmisi, bukan unit distribusi tempatnya bekerja. Yang penting, Miftakhus memastikan bahwa sengketa lahan ini tidak berdampak pada operasional kelistrikan dan pasokan listrik di wilayah tersebut. Gardu Induk Mojoagung, sebagai objek vital negara, tetap beroperasi normal tanpa gangguan.

Sengketa lahan di Gardu Induk PLN Mojoagung ini menjadi contoh kasus yang menunjukkan betapa kompleks dan berlarutnya permasalahan sengketa lahan di Indonesia.  Proses hukum yang panjang dan berbelit, serta mediasi yang belum membuahkan hasil, menunjukkan perlunya penyelesaian yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.  Keberadaan banner tersebut juga menjadi simbol dari kekecewaan dan tuntutan pemilik lahan yang merasa haknya belum terpenuhi. Semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan bijak, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan demikian, sengketa lahan di Gardu Induk PLN Mojoagung mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengadaan lahan dan perlindungan hak milik di Indonesia. Harapan akan penyelesaian yang adil dan cepat menjadi penting, tidak hanya untuk kepentingan pemilik lahan tetapi juga untuk menjaga kestabilan operasional layanan publik yang vital bagi masyarakat. Diperlukan kerjasama antara semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan PLN, untuk menemukan solusi yang berkelanjutan dan menghindari konflik serupa di masa depan.


Penulis Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode