Revitalisasi Sekolah di Mojokerto: PHTC Gantikan DAK, Sasaran Tetap Sama, Dampak Positif Terasa
-Baca Juga
Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang mendapatkan alokasi terbesar untuk program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) revitalisasi sekolah tahun 2025. Meskipun program ini menggantikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sekolah, sasaran sekolah yang akan direhabilitasi tetap sama. Hal ini dipastikan oleh Kabid Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah. Pergantian program ini, namun, diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
SDN Gunungan Dawar Blandong Mojokerto Jawa TimurIndi menjelaskan bahwa penentuan sekolah penerima PHTC tetap mengacu pada data usulan DAK fisik sekolah tahun 2025. Sekolah-sekolah yang telah mengajukan usulan melalui pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan otomatis terdaftar dan diprioritaskan sesuai urutannya setelah melalui proses verifikasi. "Mulai tahun ini, DAK fisik sekolah menjadi program PHTC yang diambil alih oleh Kementerian PU, dengan pelaksana BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Jawa Timur," jelas Indi.
Dari ratusan lembaga pendidikan yang diajukan, sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Mojokerto dipastikan sebagai calon penerima program PHTC revitalisasi sekolah. Prioritas diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kondisi rusak berat yang membutuhkan penanganan segera. Proses penentuan prioritas dan usulan lembaga pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berdasarkan kriteria dari pemerintah pusat. Dampak positif dari program ini diharapkan akan terlihat dari perbaikan infrastruktur sekolah yang signifikan. Ruangan kelas yang lebih layak, fasilitas yang memadai, dan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman akan meningkatkan kualitas belajar mengajar.
Setelah proses verifikasi, tim dari Kementerian PU melalui BPPW Jawa Timur akan melakukan survei ke masing-masing sekolah calon penerima. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto akan turut serta dalam proses survei ini. "Kita yang menentukan prioritas dan usulan lembaga pendidikan sesuai kriteria. Namun, tetap yang berhak mendapatkan (PHTC) itu penentuannya dari pusat berdasarkan data Dapodik (DAK 2025)," tegas Indi.
Meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berperan dalam mengusulkan lembaga pendidikan dan merumuskan anggaran, pelaksanaan revitalisasi sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPPW Jawa Timur. Setelah proyek selesai, hasil revitalisasi akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam bentuk hibah. Dengan demikian, pergantian DAK dengan PHTC tidak mengubah sasaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Mojokerto, dan prosesnya tetap terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih jauh lagi, peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah diharapkan akan berdampak pada peningkatan prestasi akademik siswa dan kesejahteraan guru. Lingkungan belajar yang lebih baik akan memotivasi siswa untuk belajar lebih giat dan guru untuk mengajar dengan lebih efektif.
Perbaikan infrastruktur sekolah juga akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Sekolah yang terawat dan nyaman akan menjadi pusat kegiatan masyarakat dan meningkatkan nilai estetika lingkungan.
Dengan demikian, program PHTC revitalisasi sekolah bukan hanya sekadar perbaikan fisik, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
Proses verifikasi dan penentuan prioritas sekolah penerima PHTC di Kabupaten Mojokerto dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Detail prosesnya;
Pengumpulan Data dan Usulan Sekolah:
Sekolah yang membutuhkan revitalisasi melakukan pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajukan usulan DAK fisik sekolah tahun 2025.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menganalisis data Dapodik dan menentukan prioritas sekolah berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kriteria ini diperkirakan meliputi kondisi fisik sekolah, tingkat kerusakan, dan jumlah siswa.
Verifikasi Data oleh Kementerian PU:
Tim dari Kementerian PU melalui BPPW Jawa Timur melakukan verifikasi data yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Verifikasi ini memastikan keakuratan data dan kebutuhan revitalisasi sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ikut serta dalam proses verifikasi untuk memberikan informasi tambahan dan memastikan kebenaran data.
Penentuan Prioritas Sekolah:
Kementerian PU menentukan prioritas sekolah penerima PHTC berdasarkan hasil verifikasi data dan kriteria yang telah ditetapkan. Sekolah dengan kondisi rusak berat dan memiliki jumlah siswa yang banyak akan diprioritaskan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menerima hasil penentuan prioritas dari Kementerian PU dan melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang terpilih.
Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah:
Pelaksanaan revitalisasi sekolah dilakukan oleh BPPW Jawa Timur sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto memantau proses pelaksanaan dan memastikan kualitas pekerjaan.
Setelah proyek selesai, BPPW Jawa Timur menyerahkan hasil revitalisasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam bentuk hibah.
Dampak Positif Revitalisasi Sekolah:
Revitalisasi sekolah diharapkan meningkatkan kualitas belajar mengajar dengan menyediakan ruangan kelas yang layak, fasilitas yang memadai, dan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Perbaikan infrastruktur sekolah juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar dengan menjadikan sekolah sebagai pusat kegiatan masyarakat dan meningkatkan nilai estetika lingkungan.
Proses verifikasi dan penentuan prioritas sekolah penerima PHTC di Kabupaten Mojokerto merupakan proses yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Proses ini memastikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran bantuan untuk revitalisasi sekolah. Dengan dilakukannya revitalisasi sekolah, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
Kriteria prioritas sekolah untuk menerima PHTC (Program Hibah Tindak Lanjut) ditetapkan oleh Kementerian PU melalui BPPW Jawa Timur.
Prosesnya melibatkan beberapa langkah:
Pengumpulan Data dan Usulan Sekolah: Sekolah yang membutuhkan revitalisasi mengajukan usulan DAK fisik sekolah tahun 2025 melalui Dapodik.
Verifikasi Data oleh Kementerian PU: Tim dari Kementerian PU melakukan verifikasi data yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Penentuan Prioritas Sekolah: Kementerian PU menentukan prioritas sekolah penerima PHTC berdasarkan hasil verifikasi data dan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria prioritas tersebut meliputi:
Kondisi fisik sekolah: Sekolah dengan kondisi rusak berat akan diprioritaskan.
Jumlah siswa: Sekolah dengan jumlah siswa yang banyak akan diprioritaskan.
Lokasi sekolah: Sekolah di daerah terpencil atau daerah dengan tingkat kesulitan akses mungkin diprioritaskan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berperan dalam memantau proses pelaksanaan dan memastikan kualitas pekerjaan revitalisasi sekolah.
Kementerian PU melalui BPPW Jawa Timur bertanggung jawab untuk mengawasi proses verifikasi data sekolah yang diajukan untuk menerima PHTC.
Tim dari Kementerian PU melakukan verifikasi data yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Verifikasi ini memastikan keakuratan data dan kebutuhan revitalisasi sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ikut serta dalam proses verifikasi untuk memberikan informasi tambahan dan memastikan kebenaran data.
Kementerian PU memiliki tim khusus yang bertugas mengawasi proses verifikasi data dan memastikan keakuratannya.
Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian PU menentukan prioritas sekolah penerima PHTC berdasarkan hasil verifikasi data dan kriteria yang telah ditetapkan.
Kementerian PU melalui BPPW Jawa Timur bertanggung jawab untuk mengawasi proses verifikasi data dan menentukan prioritas sekolah penerima PHTC.
Penulis Dion
Editor Djose