Remaja 15 Tahun Awali Lembaran Kriminalitas 2025 di Lamongan dengan Kasus Curanmor ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Remaja 15 Tahun Awali Lembaran Kriminalitas 2025 di Lamongan dengan Kasus Curanmor

-

Baca Juga

Remaja 15 Tahun Mencuri Motor Anggota TNI. BAHAYA....Sudah di Doktrin Menjadi Anggota Curanmor. Ada Yang Tidak Beres di Lamongan. Rekrutmen Calon Curanmor dari Usia Remaja.


LAMONGAN -  Polres Lamongan mengawali tahun 2025 dengan menangani kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang pelakunya cukup mengejutkan.  Bukan pencuri profesional atau residivis, melainkan seorang remaja berusia 15 tahun, CPM, siswa kelas II SLTP di Kecamatan Kembangbahu.  Ia mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol W 6427 CN milik Achmad Lukman Hadi (38), anggota Koramil setempat.

Kejadian bermula pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. CPM, yang tengah berkeliaran hingga ke Desa Kedungsari, melihat sepeda motor Honda Vario hitam terparkir di depan kandang sapi milik korban.  Melihat kunci kontak masih terpasang, ia langsung membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kembangbahu, AKP M. Khosim, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan, "Kebetulan kunci kontak masih menempel, jadi pelaku bisa langsung membawanya."

Hanya dalam waktu 24 jam, tepatnya pada Rabu, 1 Januari 2025, CPM tertangkap.  Anggota Kanitreskrim, Aiptu Ahmad Luthfi, menerima informasi dari korban bahwa warga Dusun Cumpleng, Desa Kedungasri telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.  Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek.

Dalam pemeriksaan, CPM mengaku baru pertama kali mencuri.  Ia terdorong melakukan aksi tersebut karena keinginan memiliki sepeda motor, namun permintaannya kepada orang tuanya tidak dipenuhi.

Kasus ini menjadi catatan awal bagi Polres Lamongan di tahun 2025, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dan keamanan lingkungan.  Kejadian ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan pencegahan kejahatan sejak dini.

Kasus curanmor yang dilakukan oleh remaja berusia 15 tahun di Lamongan menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan kejahatan, terutama di kalangan remaja. Harus dilakukan upaya pencegahan curanmor di daerah tersebut:

Peningkatan Keamanan Lingkungan: Polres Lamongan perlu meningkatkan patroli rutin di wilayah rawan curanmor, terutama pada malam hari. Patroli dapat melibatkan anggota polisi dan juga warga setempat melalui program ronda malam.

Pengawasan CCTV:  Pemasangan CCTV di tempat-tempat strategis seperti persimpangan jalan, area parkir, dan tempat umum dapat membantu dalam identifikasi pelaku dan mencegah aksi curanmor.

Penerangan Jalan:  Pencahayaan yang memadai di jalan dan area publik dapat mengurangi peluang pelaku untuk beraksi.

Sistem Keamanan Rumah:  Masyarakat diimbau untuk memasang sistem keamanan di rumah, seperti pagar, alarm, dan kunci ganda, serta menyimpan kendaraan di tempat yang aman dan terkunci.

Polres Lamongan perlu melakukan sosialisasi secara berkala tentang pencegahan curanmor kepada masyarakat, khususnya para remaja. Sosialisasi dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan di sekolah, acara komunitas, dan media massa.

Penting untuk memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya curanmor, baik dari segi hukum maupun dampak sosialnya.

Meluncurkan kampanye kesadaran tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama remaja, dan memberikan pendidikan tentang nilai-nilai moral dan hukum.

Membangun komunikasi yang terbuka dan suportif dengan anak-anak dapat membantu mereka untuk berbagi masalah dan mencegah mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pembinaan karakter yang baik sejak dini dapat membantu remaja untuk tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.

Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam program Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan mencegah kejahatan.

Kewaspadaan Bersama:  Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dan membantu dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Lapor Kepolisian:  Masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kejadian curanmor.

Peningkatan Penegakan Hukum: Penindakan Tegas:  Polres Lamongan perlu menindak tegas pelaku curanmor dan memberikan efek jera.

Peningkatan kualitas penyidikan dan penyelidikan dapat membantu dalam mengungkap kasus curanmor dengan cepat dan akurat.

Peningkatan kerjasama antara Polres Lamongan dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Kejaksaan, dapat membantu dalam pencegahan dan penindakan curanmor.

Diharapkan kasus curanmor di Lamongan dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman.



Penulis Dion 

Editor Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode