Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Pengamanan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Pengamanan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Mojokerto

-

Baca Juga

Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dengan agenda Pembahasan Pengamanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Mojokerto. Hadir Komisi II DPRD setempat, PT Pupuk Indonesia (Persero), OPD Dinas Pertanian, Pelaku Usaha Distributor Pupuk dan Pemilik Kios Pupuk di ruang sidang Raden Wijaya gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Kamis 16 Januari 2025.


Di ruang Raden Wijaya, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis, 16 Januari 2025,  terjadi pertemuan penting yang menentukan nasib para petani.  Bukan sekadar rapat biasa,  Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas  isu vital, apakah pupuk bersubsidi akan sampai ke tangan mereka tepat waktu dan cukup jumlahnya untuk menghadapi musim tanam?

RDP ini membahas pengamanan alokasi pupuk bersubsidi.  RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, distributor pupuk, dan pemilik kios pupuk.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Bapak Elia Joko Sambodo dan Wakil Ketua komisi II Bapak Arief Winarko 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak Elia Joko Sambodo, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).  Tujuan utama RDP adalah untuk mencegah penyimpangan distribusi dan meminimalisir potensi gejolak sosial di kalangan petani.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Bapak Bambang Wijanarko dan Bapak Heri Suyatnoko 

Sampai dengan bulan Januari 2025, tercatat sebanyak 449 ton pupuk telah didistribusikan dan diterima oleh para petani.  Menjelang musim tanam pertama, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian,  PT Pupuk Indonesia (Persero), distributor pupuk, dan pemilik kios pupuk.  Bapak Joko Sambodo menjelaskan bahwa belum dilibatkannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri akan dipertimbangkan pada RDP selanjutnya, dengan fokus RDP kali ini diarahkan pada alokasi pupuk untuk petani dan mekanisme kerja distributor

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto (Kemeja Putih) Bapak Yoga Fardhana 

Bapak M. Faisol Romadhon, Accounting Eksekutif PT Pupuk Indonesia (Persero) di Mojokerto, menyampaikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 mencapai 39.000 ton.  Dari jumlah tersebut, 10.000 ton pupuk telah disalurkan ke distributor dan kios resmi, siap untuk didistribusikan kepada para petani.  Rincian alokasi pupuk adalah sebagai berikut:

Urea: 19.554 ton ; NPK: 17.772 ton ; Organik: 2.111 ton (tidak dialokasikan pada tahun 2024)

Total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2025 adalah 39.447 ton.  Bapak Faisol menegaskan bahwa seluruh transaksi pembelian pupuk oleh petani sejak awal tahun 2025 telah terdokumentasi secara digital.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024:

Urea: Rp 112.500/sak (25 kg);  NPK: Rp 115.000/sak ; Organik: Rp 32.000/sak

Meskipun alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan, kebutuhan petani di Kabupaten Mojokerto belum terpenuhi secara optimal.  Bapak Faisol menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh mekanisme permintaan pupuk yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto berdasarkan data e-RDKK, bukan berdasarkan usulan langsung dari PT Pupuk Indonesia (Persero).  Berdasarkan data Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto tahun 2025 mencapai 37.336 ton, yang terdiri dari 19.554 ton urea dan 17.782 ton NPK, serta 2.111 ton pupuk organik.  Namun, angka ini masih belum mencukupi kebutuhan petani, dengan tingkat pemenuhan sebesar 84,26% untuk urea, 58,16% untuk NPK, dan 30,96% untuk pupuk organik berdasarkan data e-RDKK.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Bapak Nuryadi, menjelaskan bahwa alokasi 37.336 ton tersebut merupakan alokasi awal, dan terdapat kemungkinan penambahan alokasi pada bulan Agustus.  Proses pendistribusian pupuk saat ini sedang dalam tahap perjanjian jual beli antara distributor dan kios resmi.

Pendistribusian pupuk bersubsidi diawasi oleh Satgassus Polri, KP3, dan Disperindag, sesuai dengan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi.  Peraturan ini juga mengatur pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan),  dengan penekanan pada pelaporan berkala dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait pengadaan, distribusi, dan stok pupuk bersubsidi.  Kementan berfokus pada penetapan kebijakan alokasi, sementara distribusi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).  Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

RDP ini merupakan langkah krusial dalam upaya memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang adil dan merata bagi para petani di Kabupaten Mojokerto.  Koordinasi dan pengawasan yang intensif dari berbagai pihak sangat penting untuk mengatasi permasalahan kekurangan alokasi dan memastikan pupuk sampai kepada petani yang berhak menerimanya.


Penulis Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode