Putusan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Berujung Pada Kematian: Vonis Empat Tahun Penjara Terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah
-Baca Juga
Pada Kamis, 23 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota Kepolisian Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota. Lebih tepatnya, terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Sidang putusan, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dan dihadiri oleh hakim anggota ibu Jenny Tulak dan ibu Jantiani Longli, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Pada saat yang sama, terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polda Jatim, dengan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim bertindak sebagai kuasa hukum.
Kemudian, majelis hakim menyatakan Briptu Fadhilatun Nikmah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Putusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban. Dengan demikian, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban."
Selanjutnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di satu sisi, tindakan terdakwa yang mengakibatkan kematian korban menjadi faktor yang memberatkan. Sebaliknya, ibu hakim Jantiani Longli menyampaikan beberapa faktor yang meringankan, antara lain pemaafan dari keluarga korban dan status terdakwa sebagai ibu dari tiga orang anak yang membutuhkan perawatan dan kasih sayang.
Meskipun begitu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menerima putusan tersebut. Sebagai penegasan, Iptu Tatik, kuasa hukum terdakwa, menyatakan, "Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan."
Adapun peristiwa yang melatarbelakangi vonis ini, insiden yang menyebabkan kematian Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Berdasarkan penyidikan, motif kejadian diduga terkait dengan ketidakjelasan penggunaan gaji ke-13 Briptu Rian. Setelah itu, terdakwa memeriksa rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800.000, Briptu Fadhilatun Nikmah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka bakar 96 persen pada korban. Alhasil, Briptu Rian meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus KDRT secara serius dan komprehensif, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam penetapan hukuman.
Penulis Dion
Editor Djose