Penyegelan Resto Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit, Kota Mojokerto: Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Penyegelan Resto Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit, Kota Mojokerto: Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

-

Baca Juga

SEGEL: Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Segel Resto Kapal Majapahit Taman Bahari Majapahit Kota Mojokerto 


Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jawa Timur, telah melakukan penyegelan terhadap bangunan Resto Kapal Majapahit, salah satu komponen utama proyek wisata Taman Bahari Majapahit (TBM). Proyek yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Blooto dan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dan terhentinya proses pembangunan Resto Kapal Majapahit, yang dirancang menyerupai kapal tradisional era Majapahit, direncanakan sebagai ikon wisata TBM. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,4 miliar ini, berdasarkan temuan di lapangan, baru mencapai 20% penyelesaian fisik pada saat penyegelan dilakukan.  Pelaksanaan konstruksi yang diawasi oleh PT Lingkar Persada, Jakarta Selatan.

Total anggaran proyek TBM mencapai Rp 22,5 miliar, dengan rincian Rp 18 miliar untuk pembangunan infrastruktur utama dan Rp 2,4 miliar untuk Resto Kapal Majapahit.  Pembangunan TBM awalnya dianggarkan sebesar Rp 57 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.  Namun, proyek mengalami kendala dan mandek hingga tahun 2025, meskipun terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 14 miliar pada tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Resto Kapal Majapahit.  Penyelidikan difokuskan pada potensi penyimpangan dalam penggunaan dana APBD yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

Penyegelan bangunan Resto Kapal Majapahit dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pada plang penyegelan, tercantum peringatan bahwa setiap upaya untuk merusak atau menghilangkan segel tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, sesuai Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Penyegelan ini menjadi langkah signifikan dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi di proyek TBM.  Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib proyek dan pihak-pihak yang terlibat. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) dan pembangunan Resto Kapal Majapahit:
Pemerintah Kota Mojokerto: Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Kontraktor: PT Lingkar Persada (Jakarta Selatan), Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto: Pihak yang melakukan penyelidikan dan penyegelan. 

Peran masing-masing pihak dalam proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) dan pembangunan Resto Kapal Majapahit: Pemerintah Kota Mojokerto:  Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar): Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek TBM, termasuk Resto Kapal Majapahit, dari sisi pengembangan wisata dan budaya. 
Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah): Berperan dalam perencanaan dan penganggaran proyek TBM, termasuk menentukan alokasi dana dan target pembangunan.  
DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang): Bertanggung jawab atas aspek teknis pembangunan, seperti konstruksi, infrastruktur, dan pengawasan kualitas bangunan. 

DLH (Dinas Lingkungan Hidup):  Memastikan aspek kelestarian lingkungan terpenuhi dalam pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan limbah dan dampak terhadap ekosistem. 

Kontraktor:   PT Lingkar Persada (Jakarta Selatan): Bertanggung jawab atas pelaksanaan konstruksi Resto Kapal Majapahit sesuai dengan desain, spesifikasi, dan anggaran yang telah ditetapkan. 

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto:   Pihak yang melakukan penyelidikan dan penyegelan: Memeriksa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek TBM, khususnya pembangunan Resto Kapal Majapahit.  

Beberapa pihak lain yang terlibat dalam proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) dan pembangunan Resto Kapal Majapahit. 

Yayasan Pencinta Majapahit:  Berperan dalam melestarikan sejarah dan budaya Majapahit. Mungkin terlibat dalam konsultasi desain atau memberikan masukan terkait konsep Resto Kapal Majapahit. 
Masyarakat sekitar:  Terdampak secara langsung oleh proyek TBM, baik positif maupun negatif.  Mungkin terlibat dalam proses pembangunan, seperti tenaga kerja lokal. 

Akademisi dan Arkeolog:   Dapat terlibat dalam riset dan penelitian terkait sejarah Majapahit.  Memberikan masukan untuk desain dan konsep TBM dan Resto Kapal Majapahit agar sesuai dengan nilai sejarah dan budaya. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):  Dapat terlibat dalam pengawasan dan advokasi terkait proyek TBM, terutama dalam aspek lingkungan dan sosial. 

Investor:  Mungkin terlibat dalam pendanaan proyek TBM, terutama untuk pembangunan Resto Kapal Majapahit. 

Konsultan:  Dapat terlibat dalam berbagai aspek proyek, seperti perencanaan, desain, dan pengawasan. 

Peran masing-masing pihak ini dapat bervariasi, dan mungkin ada pihak lain yang terlibat dalam proyek TBM dan Resto Kapal Majapahit. 


Penulis Dion 
Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode