Penindakan Tegas Ditlantas Polda Jatim terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Perusahaan Otobus
-Baca Juga
Surabaya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melakukan penindakan tegas terhadap 87 bus dari enam perusahaan otobus (PO) yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi ugal-ugalan. Penindakan yang dilakukan sepanjang bulan Desember 2024 ini merupakan bagian dari upaya preemtif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim pada Kamis, 23 Januari 2025, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan meliputi mengemudi ugal-ugalan, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. "Sebanyak 87 bus dari enam PO telah dikenai sanksi tegas atas pelanggaran-pelanggaran tersebut," tegas Komarudin.
Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas umum, Ditlantas Polda Jatim juga berhasil mengungkap dan memproses hukum kasus "sawer" yang melibatkan pengemudi bus dan truk. Kasus yang viral di media sosial TikTok ini memperlihatkan praktik pemberian uang oleh pengemudi truk kepada pengemudi bus sebagai imbalan untuk memberikan akses jalan. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, pada bulan Desember 2024.
Tiga orang tersangka, yaitu DR (pengemudi bus), MJA (pengemudi truk), dan MHA (kernet bus), telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). Ketiganya akan segera diadili dan dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Langkah tegas Ditlantas Polda Jatim ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, sehingga dapat berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan dan peningkatan keselamatan di jalan raya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 311
Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau obat-obatan terlarang lainnya. Pasal ini sangat penting karena menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda di jalan raya. Mari kita bahas lebih detail.
Isi Pasal 311:
Pasal 311 UU LLAJ secara tegas melarang pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau obat-obatan terlarang lainnya. Pelanggaran terhadap pasal ini akan berakibat hukum berupa sanksi pidana. Sanksinya sendiri cukup berat, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengemudi yang dalam kondisi tidak sadar atau terpengaruh zat-zat tersebut.
Ancaman Pidana:
Pengemudi yang melanggar Pasal 311 UU LLAJ dapat dipidana dengan:
Penjara: Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Pencabutan SIM: Selain pidana penjara dan denda, SIM pengemudi juga dapat dicabut. Ini merupakan sanksi tambahan yang bertujuan untuk mencegah pengemudi tersebut mengulangi perbuatannya.
Tujuan Pasal 311:
Tujuan utama dari pasal ini adalah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, narkotika, atau zat-zat terlarang lainnya dapat sangat membahayakan, karena dapat menurunkan konsentrasi, refleks, dan kemampuan pengambilan keputusan pengemudi. Akibatnya, risiko kecelakaan lalu lintas akan meningkat secara signifikan.
Penerapan Pasal 311 di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satu tantangannya adalah sulitnya membuktikan secara akurat apakah pengemudi benar-benar berada di bawah pengaruh alkohol, narkotika, atau zat-zat terlarang lainnya. Dibutuhkan alat dan prosedur yang tepat untuk melakukan tes tersebut. Selain itu, diperlukan juga penegakan hukum yang konsisten dan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pasal 311 UU LLAJ merupakan aturan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Sanksi yang berat yang diterapkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang konsisten dan efektif sangat diperlukan untuk memastikan pasal ini dijalankan dengan baik. Kesadaran masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, narkotika, atau zat-zat terlarang lainnya juga sangat penting.
Penulis Dion
Editor Djose