Penangkapan Buronan Tersangka Korupsi Eks. Kepala Desa ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Penangkapan Buronan Tersangka Korupsi Eks. Kepala Desa

-

Baca Juga

Tersangka TPK, AINUR WAHYUDI Eks. KADES Mojowono Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. 


Mojokerto, Jawa Timur –  Keberhasilan Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam meringkus Ainur Wahyudi, mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, setelah buron selama satu tahun, menandai tonggak penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat desa.  Tersangka, yang diduga kuat telah melakukan penggelapan dana desa senilai Rp 120,7 juta, akhirnya berhasil ditangkap di Kalimantan, mengakhiri upaya pelariannya dari proses peradilan. 
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers resmi menjelaskan bahwa proses penyidikan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada Agustus 2019.  Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa sebesar Rp 235 juta yang dialokasikan untuk proyek pembangunan 64 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Mojowono. 

"Hasil penyidikan yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, didukung oleh berbagai alat bukti yang sah dan memadai,  menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.  Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik tersebut,  justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang tersangka," papar AKP Siko pada hari Rabu (15/1/2025). 

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk  pelacakan digital forensik dan koordinasi antar wilayah hukum, Tim Buru Sergap (Buser) Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Ainur Wahyudi di Kalimantan.  Proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tanpa perlawanan.  Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan yang berwenang. 

Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.  Keberhasilan penangkapan Ainur Wahyudi, meskipun setelah melewati periode pelarian yang cukup panjang,  menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.  Proses peradilan yang akan datang diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan setimpal terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tersangka, serta menjadi efek jera bagi potensi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.  Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang.


Penulis Dion 
Editor Djose 




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode