Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025: Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI.
-Baca Juga
Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Dr. H. M. Rifginizamy Karsayuda, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan, " Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. " Rapat dihadiri oleh para pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan Ketua DKPP RI Bapak Heddy Lugito. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan proses pelantikan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hasil RDP menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Pertama, terkait pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang proses pemilihannya telah final dan tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Bapak Mochammad Afifuddin dari KPU RI menambahkan, "Kesiapan KPU dalam proses administrasi pelantikan telah rampung. Kami memastikan data yang disampaikan akurat dan telah melalui proses verifikasi yang ketat." Para kepala daerah ini, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, diusulkan untuk dilantik secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Peraturan ini berlaku dengan pengecualian bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan mengikuti ketentuan perundang-undangan khusus yang berlaku di masing-masing daerah.
Kedua, RDP merekomendasikan mekanisme khusus untuk pelantikan kepala daerah terpilih yang masih menghadapi sengketa PHP di MK RI. Bapak Rahmat Bagja dari Bawaslu RI menjelaskan, "Bawaslu akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan setiap keputusan MK dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Pelantikan untuk kelompok ini akan ditunda hingga putusan MK RI memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses transisi kepemimpinan daerah.
Ketiga, RDP merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian menyatakan, "Kemendagri akan segera memproses usulan revisi Perpres ini kepada Presiden. Revisi ini penting untuk penyempurnaan regulasi dan memastikan keselarasan dengan perkembangan hukum terkini." Revisi tersebut bertujuan untuk penyempurnaan peraturan yang ada, agar selaras dengan perkembangan hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah.
Sebagai kesimpulan, rapat kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama lembaga terkait merupakan langkah strategis dalam memastikan kelancaran dan efektivitas proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Rekomendasi yang dihasilkan mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas politik, menegakkan supremasi hukum, dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Koordinasi yang efektif antar lembaga negara menjadi kunci keberhasilan dalam proses transisi kepemimpinan ini, memastikan pemerintahan daerah yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan akuntabel. Proses revisi Peraturan Presiden juga menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pemerintahan di Indonesia.
Penulis Dion
Editor Djose