Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perpanjangan Jabatan Kepala Desa: Objek Perkara Hilang
-Baca Juga
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut dibacakan pada sidang Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor putusan 107/PUU-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas (Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu) bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Hakim Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek. Alasannya, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan baru pada pasal tersebut. Pemaknaan baru ini berlaku sejak dibacakannya Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, sehingga permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 menjadi kehilangan objek. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan hal ini dalam pertimbangan putusan.
Meskipun demikian, MK tetap menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. MK meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan perundang-undangan, demi kepastian hukum, kondusivitas masyarakat desa, dan kesinambungan pelayanan publik serta pembangunan desa.
Latar Belakang Permohonan: Para pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e UU Desa hanya memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024, tidak termasuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024. Mereka berpendapat UU Desa seharusnya mengakomodasi semua kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut untuk mendapatkan perpanjangan dua tahun. Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan agar pasal tersebut dimaknai mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, Januari, dan Februari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus ini berperan sebagai pengawal konstitusionalitas terhadap aturan hukum yang berlaku.
Peran MK: Menerima dan Memeriksa Permohonan Uji Materi: MK menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Permohonan ini diajukan oleh sejumlah kepala desa yang merasa dirugikan dengan aturan perpanjangan masa jabatan.
Menilai Permohonan Berdasarkan Objek: MK menilai permohonan uji materi tersebut kehilangan objek. Hal ini dikarenakan putusan MK sebelumnya (Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024) telah mengubah makna dari norma yang diuji.
Menolak Permohonan: Karena permohonan dianggap kehilangan objek, MK menolak permohonan uji materi tersebut.
Menekankan Pentingnya Penyelesaian Transisi: Walaupun menolak permohonan, MK menekankan pentingnya pemerintah menyelesaikan masalah transisi kepemimpinan di desa-desa yang bersangkutan dengan adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, MK menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengadilan tertinggi untuk memastikan konstitusionalitas aturan hukum. MK menolak permohonan uji materi karena dianggap kehilangan objek, namun tetap menekankan pentingnya penyelesaian transisi kepemimpinan di desa-desa yang bersangkutan.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Aturan Perpanjangan Masa Jabatan: Masa Jabatan: Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Periode Jabatan: Kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Perpanjangan Khusus: Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU Desa.
Perubahan Masa Jabatan: Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan hasil dari revisi UU Desa. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi kepala desa yang merasa masa jabatan 6 tahun terlalu singkat untuk menjalankan program pembangunan di desa.
UU Desa mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam menjalankan tugas dan program pembangunan di desa.
Penulis Dion
Editor Djose