Kenaikan UMSK 2025: Ancaman Konkret terhadap Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan di Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kenaikan UMSK 2025: Ancaman Konkret terhadap Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan di Mojokerto

-

Baca Juga

Bambang Wijanarko Ketua APINDO, Heri Herawanto Wakil Ketua APINDO Kabupaten Mojokerto Bersama Anggota APINDO lainnya.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.  Keputusan ini bukan hanya angka, melainkan ancaman nyata terhadap kelangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Mojokerto  mengungkapkan dampak konkret yang akan ditimbulkan oleh kebijakan ini.

Pertama, beban operasional perusahaan akan meningkat drastis.  Kenaikan UMSK sebesar 6,5% akan memaksa banyak perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memangkas biaya operasional lainnya.  Ini dapat berupa pengurangan tenaga kerja, penurunan kualitas produk, atau bahkan penutupan usaha.  Dampaknya, pengangguran akan meningkat dan pendapatan masyarakat akan menurun.

Kedua, inflasi akan melonjak.  Kenaikan biaya produksi akibat UMSK yang tinggi akan diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang dan jasa.  Masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, akan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.  Hal ini akan memperburuk kesenjangan ekonomi dan memicu ketidakstabilan sosial.

Ketiga, iklim investasi akan memburuk.  Potensi investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modal di Mojokerto jika dihadapkan pada biaya tenaga kerja yang tinggi dan tidak kompetitif.  Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah akan terhambat dan peluang kerja baru akan semakin sulit didapatkan.

Keempat,  kebijakan ini mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, karena  tidak ada perusahaan di Mojokerto yang memenuhi kriteria sektoral yang di tetapkan.  Kajian pemerintah provinsi dianggap  tidak representatif dan tidak berdasar pada data riil di lapangan.

APINDO Kabupaten Mojokerto  menuntut peninjauan ulang keputusan ini.  Kami  telah menyampaikan keberatan secara resmi dengan data dan fakta yang akurat dalam sidang pleno bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada 11 Desember 2024.  Kami  mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperjuangkan Mojokerto yang lebih adil dan sejahtera.

Kebijakan kenaikan UMSK di Mojokerto tahun 2025  mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024  yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025.  Peraturan ini menyatakan bahwa UMSK  hanya dapat diterapkan di daerah yang memiliki sektoral tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Namun,  tidak ada perusahaan di Mojokerto yang memenuhi kriteria sektoral tersebut.  Artinya,  tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menerapkan UMSK di Mojokerto.  Keputusan Gubernur Jawa Timur  yang menetapkan kenaikan UMSK  sebesar 6,5%  tanpa mempertimbangkan kriteria sektoral yang tercantum dalam Permenaker 16/2024  dapat diartikan sebagai  pengabaian terhadap peraturan yang ada.

Hal ini  menunjukkan bahwa  kebijakan tersebut  tidak didasarkan pada  kajian yang komprehensif dan tidak mempertimbangkan  kondisi riil di lapangan.  APINDO Kabupaten Mojokerto  menilai bahwa  kajian yang dilakukan pemerintah provinsi  tidak representatif dan tidak berdasar pada data riil.  Oleh karena itu,  APINDO  menuntut peninjauan ulang keputusan ini.

Solusi alternatif untuk mengatasi masalah kenaikan UMSK di Mojokerto yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi merugikan banyak pihak:

Dialog dan Negosiasi:  Pentingnya komunikasi terbuka:  Pemerintah Provinsi Jawa Timur, APINDO Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan pekerja perlu duduk bersama untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Mencari titik temu:  Melalui negosiasi,  pihak-pihak terkait dapat  mencari titik temu yang  mempertimbangkan  kondisi  ekonomi  perusahaan,  kebutuhan  hidup  pekerja,  dan  kebijakan  pemerintah.

Data dan fakta:  Dialog dan negosiasi harus  berlandaskan  data  dan  fakta  yang  akurat  dan  objektif.  Hal  ini  penting  untuk  menghindari  kesalahpahaman  dan  menciptakan  solusi  yang  rasional.

Peninjauan Ulang Kebijakan:  Kajian yang komprehensif:  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Timur  perlu  melakukan  kajian  ulang  terhadap  kebijakan  kenaikan  UMSK  dengan  mempertimbangkan  kriteria  sektoral  yang  ditetapkan  dalam  Permenaker  16/2024.

Data riil di lapangan:  Kajian  harus  berdasarkan  data  riil  di  lapangan  yang  mewakili  kondisi  perusahaan  di  Mojokerto.  Hal  ini  penting  untuk  menghindari  keputusan  yang  tidak  berdasar  dan  merugikan  banyak  pihak.

Transparansi:  Proses  peninjauan  ulang  harus  dilakukan  secara  transparan  dan  terbuka  untuk  menjamin  keterlibatan  semua  pihak  yang  berkepentingan.

Program Pendukung UMKM:  Peningkatan akses pembiayaan:  Pemerintah  perlu  meningkatkan  akses  pembiayaan  bagi  UMKM  di  Mojokerto  untuk  membantu  mereka  mengatasi  kenaikan  biaya  operasional.

Pelatihan dan pengembangan:  Program  pelatihan  dan  pengembangan  bagi  pekerja  di  UMKM  dapat  meningkatkan  produktivitas  dan  mengurangi  beban  biaya  tenaga  kerja.

Promosi dan pemasaran:  Program  promosi  dan  pemasaran  dapat  membantu  UMKM  menjangkau  pasar  yang  lebih  luas  dan  meningkatkan  pendapatan.

Solusi-solusi alternatif ini  menekankan  pada  pentingnya  dialog,  transparansi,  kajian  yang  komprehensif,  dan  program  pendukung  UMKM.  Dengan  menerapkan  solusi  ini,  diharapkan  masalah  kenaikan  UMSK  di  Mojokerto  dapat  diatasi  dengan  baik  dan  tidak  merugikan  banyak  pihak

Dalam menerapkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah kenaikan UMSK di Mojokerto, beberapa hal penting perlu dipertimbangkan.

Dampak Ekonomi:  Kelangsungan usaha:  Solusi yang dipilih harus mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi perusahaan di Mojokerto, terutama UMKM.  Kenaikan biaya operasional yang terlalu tinggi dapat mengancam keberlangsungan usaha dan berujung pada PHK.

Peningkatan daya saing:  Solusi harus mendorong peningkatan daya saing perusahaan di Mojokerto agar mampu bersaing di pasar regional dan nasional.

Pertumbuhan ekonomi:  Solusi harus mendukung pertumbuhan ekonomi di Mojokerto dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Keadilan Sosial:  Kebutuhan hidup layak:  Solusi harus memastikan bahwa pekerja di Mojokerto mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kesetaraan:  Solusi harus adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu.  Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.

Kesejahteraan:  Solusi harus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat di Mojokerto secara keseluruhan.

Efektivitas dan Implementasi:  Kesesuaian dengan regulasi:  Solusi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permenaker 16/2024.

Implementasi yang efektif:  Solusi harus mudah diimplementasikan dan dapat dijalankan dengan efektif di lapangan.

Evaluasi dan monitoring:  Solusi harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan dilakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

Peran Semua Pihak:  Kerjasama:  Solusi membutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Komunikasi:  Komunikasi yang terbuka dan transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mencapai kesepakatan.

Partisipasi:  Semua pihak harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi solusi.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, diharapkan solusi alternatif yang dipilih dapat  mengatasi masalah kenaikan UMSK di Mojokerto dengan adil, efektif, dan berkelanjutan.



Penulis Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode