Kenaikan UMSK 2025: Ancaman Konkret terhadap Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan di Mojokerto
-Baca Juga
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini bukan hanya angka, melainkan ancaman nyata terhadap kelangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan dampak konkret yang akan ditimbulkan oleh kebijakan ini.
Pertama, beban operasional perusahaan akan meningkat drastis. Kenaikan UMSK sebesar 6,5% akan memaksa banyak perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memangkas biaya operasional lainnya. Ini dapat berupa pengurangan tenaga kerja, penurunan kualitas produk, atau bahkan penutupan usaha. Dampaknya, pengangguran akan meningkat dan pendapatan masyarakat akan menurun.
Kedua, inflasi akan melonjak. Kenaikan biaya produksi akibat UMSK yang tinggi akan diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang dan jasa. Masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, akan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Hal ini akan memperburuk kesenjangan ekonomi dan memicu ketidakstabilan sosial.
Ketiga, iklim investasi akan memburuk. Potensi investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modal di Mojokerto jika dihadapkan pada biaya tenaga kerja yang tinggi dan tidak kompetitif. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah akan terhambat dan peluang kerja baru akan semakin sulit didapatkan.
Keempat, kebijakan ini mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, karena tidak ada perusahaan di Mojokerto yang memenuhi kriteria sektoral yang di tetapkan. Kajian pemerintah provinsi dianggap tidak representatif dan tidak berdasar pada data riil di lapangan.
APINDO Kabupaten Mojokerto menuntut peninjauan ulang keputusan ini. Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dengan data dan fakta yang akurat dalam sidang pleno bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada 11 Desember 2024. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperjuangkan Mojokerto yang lebih adil dan sejahtera.
Kebijakan kenaikan UMSK di Mojokerto tahun 2025 mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025. Peraturan ini menyatakan bahwa UMSK hanya dapat diterapkan di daerah yang memiliki sektoral tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Namun, tidak ada perusahaan di Mojokerto yang memenuhi kriteria sektoral tersebut. Artinya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menerapkan UMSK di Mojokerto. Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan kenaikan UMSK sebesar 6,5% tanpa mempertimbangkan kriteria sektoral yang tercantum dalam Permenaker 16/2024 dapat diartikan sebagai pengabaian terhadap peraturan yang ada.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. APINDO Kabupaten Mojokerto menilai bahwa kajian yang dilakukan pemerintah provinsi tidak representatif dan tidak berdasar pada data riil. Oleh karena itu, APINDO menuntut peninjauan ulang keputusan ini.
Solusi alternatif untuk mengatasi masalah kenaikan UMSK di Mojokerto yang tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi merugikan banyak pihak:
Dialog dan Negosiasi: Pentingnya komunikasi terbuka: Pemerintah Provinsi Jawa Timur, APINDO Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan pekerja perlu duduk bersama untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
Mencari titik temu: Melalui negosiasi, pihak-pihak terkait dapat mencari titik temu yang mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan, kebutuhan hidup pekerja, dan kebijakan pemerintah.
Data dan fakta: Dialog dan negosiasi harus berlandaskan data dan fakta yang akurat dan objektif. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menciptakan solusi yang rasional.
Peninjauan Ulang Kebijakan: Kajian yang komprehensif: Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan kenaikan UMSK dengan mempertimbangkan kriteria sektoral yang ditetapkan dalam Permenaker 16/2024.
Data riil di lapangan: Kajian harus berdasarkan data riil di lapangan yang mewakili kondisi perusahaan di Mojokerto. Hal ini penting untuk menghindari keputusan yang tidak berdasar dan merugikan banyak pihak.
Transparansi: Proses peninjauan ulang harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk menjamin keterlibatan semua pihak yang berkepentingan.
Program Pendukung UMKM: Peningkatan akses pembiayaan: Pemerintah perlu meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM di Mojokerto untuk membantu mereka mengatasi kenaikan biaya operasional.
Pelatihan dan pengembangan: Program pelatihan dan pengembangan bagi pekerja di UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi beban biaya tenaga kerja.
Promosi dan pemasaran: Program promosi dan pemasaran dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan.
Solusi-solusi alternatif ini menekankan pada pentingnya dialog, transparansi, kajian yang komprehensif, dan program pendukung UMKM. Dengan menerapkan solusi ini, diharapkan masalah kenaikan UMSK di Mojokerto dapat diatasi dengan baik dan tidak merugikan banyak pihak
Dalam menerapkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah kenaikan UMSK di Mojokerto, beberapa hal penting perlu dipertimbangkan.
Dampak Ekonomi: Kelangsungan usaha: Solusi yang dipilih harus mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi perusahaan di Mojokerto, terutama UMKM. Kenaikan biaya operasional yang terlalu tinggi dapat mengancam keberlangsungan usaha dan berujung pada PHK.
Peningkatan daya saing: Solusi harus mendorong peningkatan daya saing perusahaan di Mojokerto agar mampu bersaing di pasar regional dan nasional.
Pertumbuhan ekonomi: Solusi harus mendukung pertumbuhan ekonomi di Mojokerto dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keadilan Sosial: Kebutuhan hidup layak: Solusi harus memastikan bahwa pekerja di Mojokerto mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kesetaraan: Solusi harus adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.
Kesejahteraan: Solusi harus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat di Mojokerto secara keseluruhan.
Efektivitas dan Implementasi: Kesesuaian dengan regulasi: Solusi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permenaker 16/2024.
Implementasi yang efektif: Solusi harus mudah diimplementasikan dan dapat dijalankan dengan efektif di lapangan.
Evaluasi dan monitoring: Solusi harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan dilakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.
Peran Semua Pihak: Kerjasama: Solusi membutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Komunikasi: Komunikasi yang terbuka dan transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mencapai kesepakatan.
Partisipasi: Semua pihak harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi solusi.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, diharapkan solusi alternatif yang dipilih dapat mengatasi masalah kenaikan UMSK di Mojokerto dengan adil, efektif, dan berkelanjutan.
Penulis Dion
Editor Djose