Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Hukum untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Hukum untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto

-

Baca Juga

Bapak Heri Suyatnoko,S.E. Ketua Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.


Surabaya - Rapat kerja antara Pansus Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur digelar  di Jalan Kayoon, Surabaya.  Pertemuan ini berfokus pada harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengembangan ekonomi kreatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019. Rabu 22 Januari 2025.

Ketua Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak Heri Suyatnoko, S.E., menyampaikan apresiasi atas kontribusi signifikan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto.  Beliau menekankan urgensi perlindungan hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual atas warisan budaya tak benda.  "Perlindungan hukum yang komprehensif dari Kanwil Kemenkumham sangat krusial untuk mencegah klaim kepemilikan atas aset budaya dan intelektual Kabupaten Mojokerto oleh pihak-pihak lain," tegasnya.

Peran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam rapat ini sangat vital.  Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkumham, Bapak Nasir, Bapak Faisal, dan Ibu Kadek, memberikan arahan hukum yang komprehensif terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif yang efektif dan sesuai koridor hukum.  Kanwil Kemenkumham tidak hanya memberikan asistensi teknis regulasi, tetapi juga menawarkan dukungan dalam hal pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Mojokerto.  Hal ini sangat penting untuk melindungi karya-karya lokal dan meningkatkan daya saing produk-produk ekonomi kreatif Mojokerto di pasar nasional maupun internasional.

Bapak Heri Suyatnoko, S.E., selanjutnya memaparkan manfaat Perda Ekonomi Kreatif bagi kesejahteraan masyarakat Mojokerto, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, lingkungan, pendidikan, dan politik.  Kanwil Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan Perda tersebut disusun secara cermat dan efektif, sehingga dapat memberikan dampak positif yang optimal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, rapat juga membahas implementasi konsep "The New Engine of Growth" dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang menekankan peran strategis ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.  Kanwil Kemenkumham akan berperan aktif dalam memastikan legalitas dan kesesuaian program-program yang dijalankan berdasarkan konsep tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut beberapa contoh konkret bagaimana Perda Ekonomi Kreatif dapat mencapai tujuan tersebut:

Meningkatkan Akses Modal dan Pembiayaan:

Fasilitas Kredit Mikro: Perda dapat mewajibkan lembaga keuangan untuk menyediakan akses kredit mikro bagi pelaku ekonomi kreatif dengan bunga rendah dan persyaratan yang mudah.

Dana Hibah dan Insentif: Perda dapat mengalokasikan dana hibah dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki ide inovatif dan berpotensi besar.

Pengembangan Inkubator Bisnis: Perda dapat mendorong pembangunan inkubator bisnis untuk membantu pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan ide dan produk mereka.

Mendorong Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas:

Pengembangan Kawasan Ekonomi Kreatif: Perda dapat menetapkan kawasan khusus untuk pengembangan ekonomi kreatif, dilengkapi dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai.

Peningkatan Akses Internet: Perda dapat mendorong penyediaan akses internet yang cepat dan stabil di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.

Pengembangan Pusat Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Perda dapat mendorong pembangunan pusat pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Meningkatkan Promosi dan Pemasaran:

Pameran dan Festival: Perda dapat mendorong penyelenggaraan pameran dan festival untuk mempromosikan produk dan jasa ekonomi kreatif.

Pemasaran Digital: Perda dapat mendorong penggunaan platform digital untuk memasarkan produk dan jasa ekonomi kreatif.

Kerjasama dengan Pihak Swasta: Perda dapat mendorong kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam mempromosikan produk dan jasa ekonomi kreatif.

Mendorong Peningkatan Kualitas Produk dan Jasa:

Pengembangan Standar Mutu: Perda dapat menetapkan standar mutu untuk produk dan jasa ekonomi kreatif.

Peningkatan Keterampilan: Perda dapat mendorong pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Pengembangan Riset dan Inovasi: Perda dapat mendorong riset dan inovasi untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa ekonomi kreatif.

Mendorong Inklusivitas dan Kesetaraan:

Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Terpencil: Perda dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif di daerah terpencil untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.

Peningkatan Peran Perempuan dan Kaum Muda: Perda dapat mendorong peran perempuan dan kaum muda dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal: Perda dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal untuk melestarikan budaya dan tradisi

Perda Ekonomi Kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen dan sinergi antara pemerintah, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat.

Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam mendukung Perda Ekonomi Kreatif dengan menjalankan berbagai fungsi untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif di wilayahnya.

Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Perda Ekonomi Kreatif:

Penyusunan dan Implementasi Perda: Pemerintah daerah berperan aktif dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Ekonomi Kreatif yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Perda ini menjadi payung hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di daerah dan menjadi acuan bagi berbagai pihak terkait.

Fasilitasi dan Pendanaan: Pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan pendanaan untuk mendukung kegiatan ekonomi kreatif, seperti ruang kreatif, pelatihan, dan akses pasar. Mereka juga dapat memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendorong inovasi dan pengembangan usaha.

Promosi dan Peningkatan Akses Pasar: Pemerintah daerah mempromosikan produk dan jasa ekonomi kreatif dari wilayahnya baik di tingkat nasional maupun internasional. Mereka juga membantu meningkatkan akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif dengan mengadakan pameran, festival, dan program inkubator bisnis.

Kolaborasi dan Koordinasi: Pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pelaku usaha, akademisi, dan komunitas untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Mereka juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan dan sinergi dalam program pengembangan ekonomi kreatif.

Melalui peran-peran tersebut, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi ekonomi kreatif di wilayahnya dan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program untuk mendukung Perda Ekonomi Kreatif. Berikut beberapa contohnya:

Program Pendukung Perda Ekonomi Kreatif:

Program Inkubator Bisnis: Program ini memberikan bimbingan dan pelatihan bagi pelaku usaha kreatif, khususnya usaha rintisan (startup), untuk mengembangkan ide dan bisnis mereka. Program ini dapat meliputi akses pendanaan, mentoring, dan networking.

Program Pengembangan Infrastruktur Kreatif: Program ini membangun dan meningkatkan fasilitas yang mendukung kegiatan ekonomi kreatif, seperti ruang kreatif, coworking space, dan pusat teknologi. Fasilitas ini dapat memudahkan akses bagi pelaku usaha kreatif untuk berkarya dan berinovasi.

Program Promosi dan Peningkatan Akses Pasar: Program ini mendorong penjualan produk dan jasa ekonomi kreatif dari wilayah tersebut. Program ini dapat berupa pameran, festival, dan program inkubator bisnis yang membantu pelaku usaha kreatif menjangkau pasar yang lebih luas.

Program Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Program ini meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha kreatif dengan menyediakan pelatihan dan workshop di bidang desain, pemasaran, dan manajemen bisnis. Program ini juga dapat membantu pelaku usaha kreatif untuk menguasai teknologi digital dan memanfaatkannya untuk mengembangkan bisnis.

Program Pendanaan dan Insentif: Program ini memberikan bantuan finansial bagi pelaku usaha kreatif, seperti pinjaman modal, hibah, dan subsidi. Program ini juga dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha kreatif yang berinovasi dan mengembangkan produk atau jasa yang berkualitas.

Dengan menjalankan program-program tersebut, pemerintah daerah dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif di wilayahnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru

Contoh program yang sudah diterapkan di daerah lain untuk mendukung Perda Ekonomi Kreatif.

Jogja Creative Expo (JCE): Sebuah pameran tahunan yang diselenggarakan di Yogyakarta untuk mempromosikan produk dan jasa kreatif dari berbagai daerah. JCE juga menyediakan platform bagi pelaku usaha kreatif untuk bertemu dengan investor dan pembeli potensial.

Bekasi Creative City Forum (BCCF): Forum tahunan yang diselenggarakan di Bekasi untuk membahas isu-isu terkait pengembangan ekonomi kreatif di wilayah tersebut. BCCF juga menjadi wadah bagi pelaku usaha kreatif untuk berkolaborasi dan membangun networking.

Surabaya Creative City (SCC): Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif di wilayah tersebut. SCC menyediakan berbagai program dan fasilitas untuk mendukung pelaku usaha kreatif, seperti inkubator bisnis, coworking space, dan pelatihan.

Contoh-contoh program ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengembangkan program serupa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya.

Rapat kerja ini menandai kolaborasi yang erat antara Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.  Kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto, dengan landasan hukum yang kuat dan terintegrasi.


Penulis Dion 

Editor Djose 



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode