Dugaan Korupsi Pembangunan Kapal Majapahit Kejaksaan Lelet Dalam Penetapan Tersangka! ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Dugaan Korupsi Pembangunan Kapal Majapahit Kejaksaan Lelet Dalam Penetapan Tersangka!

-

Baca Juga



Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kota Mojokerto, Jawa Timur,  menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan penegakan hukum di Mojokerto Jawa Timur.  Meskipun Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah melakukan penyegelan proyek tersebut pada 13 Januari 2025, dan penyelidikan telah berlangsung sejak 12 Agustus 2024,  hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.  Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Proyek pembangunan kapal Majapahit, yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023,  dikerjakan oleh CV. Hasya Putra Mandiri (pelaksana), dengan pengawasan CV. Adzra Anugrah dan perencanaan PT Sigra Asanka.  Proyek yang memiliki Nomor Kontrak 000.3.3 / 3380 / 417. 503. 3 / 2023 dan SPMK 000.3.3 / 4015 / 417. 503. 3 / 2023 ini,  dijadwalkan selesai dalam 75 hari kalender terhitung sejak 30 Agustus 2023.  Namun,  indikasi awal menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum.  Informasi menyebutkan bahwa pembangunan Taman Bahari Majapahit dan spot penunjangnya, termasuk kapal Majapahit, belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya.  Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menjadi salah satu titik awal kecurigaan adanya penyimpangan.

Penyegelan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021), dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001),  menunjukkan keseriusan dalam menyelidiki dugaan korupsi.  Plang penyegelan juga memberikan peringatan tegas tentang sanksi pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel tersebut,  sesuai Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meskipun demikian,  lambatnya penetapan tersangka menimbulkan kecurigaan publik dugaan adanya makelar kasus yang mengendalikan kasus ini agar tidak dilanjutkan.  Kejelasan mengenai potensi penyimpangan yang sedang diselidiki masih sangat terbatas.  Apakah penyimpangan tersebut terkait dengan izin pembangunan,  penggunaan anggaran,  atau aspek lain dari proyek ini?  Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.  Ketiadaan informasi yang detail mengenai proses tender dan pemilihan kontraktor juga menambah keraguan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah.  Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek,  mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,  sangat krusial untuk mencegah terjadinya korupsi.  Ketegasan penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan korupsi juga sangat diharapkan,  agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya.  Publik menantikan  ketegasan dan transparansi dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.


Penulis Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode