Desakan Peninjauan UMSK 2025: DPRD Kabupaten Mojokerto Beri Dukungan Penuh pada APINDO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Desakan Peninjauan UMSK 2025: DPRD Kabupaten Mojokerto Beri Dukungan Penuh pada APINDO

-

Baca Juga

H. Hartono Pimpinan sekaligus Ketua Koordinator Komisi gabungan DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur FPDI Perjuangan 


Mojokerto, Jawa Timur –  Polemik kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen  menimbulkan gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Mojokerto.  Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Komisi Gabungan I, II, dan IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak H. Hartono, S.H.,  menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi APINDO yang meminta peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024.  Keputusan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha di Kabupaten Mojokerto.

Hearing Pertama: APINDO dan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Mojokerto dan instansi terkait Rabu 15 Januari 2025.Bapak H. Hartono didampingi Ketua APINDO Mojokerto Bapak H. Bambang Wijanarko 

Rapat dengar pendapat (hearing) pertama antara APINDO, Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Mojokerto, dan instansi terkait (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Mojokerto) pada tanggal 15 Januari 2025 belum menghasilkan kesepakatan.  Oleh karena itu,  hearing kedua ditunda, dan APINDO diminta untuk mengajukan surat permohonan hearing kembali kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto.

Wakil Ketua APINDO Bapak Heri Herawanto (tengah)

Bapak H. Hartono menegaskan kesiapan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk memfasilitasi hearing kedua tersebut.  "DPRD Kabupaten Mojokerto siap menerima dan membahas aspirasi APINDO Mojokerto dalam hearing kedua bersama instansi terkait,"  ujarnya dalam keterangan persnya. 

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Kabupaten Mojokerto, Bapak Bambang Wijanarko,  menyatakan bahwa kenaikan UMSK sebesar 6,5 persen dinilai terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.  Beliau berpendapat bahwa tidak ada perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang termasuk dalam kategori sektor tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 3.  Lebih lanjut, Bapak Wijanarko mengkritisi kurangnya kajian komprehensif dan partisipatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan UMSK tersebut.

Bapak Wijanarko menekankan potensi dampak negatif kenaikan UMSK terhadap iklim investasi dan hubungan industrial di Kabupaten Mojokerto.  APINDO,  menurutnya, berkomitmen untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif, serta melindungi dan memberdayakan pelaku usaha.

Keberatan APINDO telah disampaikan dalam berita acara rapat yang digelar pada tanggal 11 Desember 2024.  APINDO berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan mempertimbangkan masukan dari APINDO Kabupaten Mojokerto.  Dukungan dari DPRD Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat memperkuat upaya APINDO dalam memperjuangkan aspirasi para pengusaha di wilayah tersebut.  Hearing kedua nantinya diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih seimbang dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.


Penulis Dion 

Editor Djose 






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode