Desakan APINDO Kabupaten Mojokerto: Kenaikan UMSK dan Kebijakan BPJS Kesehatan Ancam Iklim Investasi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Desakan APINDO Kabupaten Mojokerto: Kenaikan UMSK dan Kebijakan BPJS Kesehatan Ancam Iklim Investasi

-

Baca Juga

APINDO: Bapak Heri Herawanto Wakil Ketua APINDO, didampingi Tim Divisi Advokasi Bapak Ramadhani, Bapak Nanang Abdi. Hearing dengan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Mojokerto, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketanagakerjaan di ruang sidang DPRD setempat, Rabu 15 Januari 2025.

Hearing yang menegangkan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Mojokerto dan Komisi Gabungan I, II, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Rabu 15 Januari 2025, menyoroti dampak signifikan kebijakan pemerintah daerah.  Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5% dan kewajiban BPJS Kesehatan bagi seluruh karyawan swasta menjadi pusat perdebatan.  Para pelaku usaha di Mojokerto mengungkapkan keresahan mendalam terkait beban biaya tambahan dan potensi penurunan iklim investasi.

Suasana Hearing 

Hearing yang dihadiri perwakilan APINDO, BPJS Kesehatan Mojokerto, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, dan anggota DPRD, berlangsung selama lebih dari tiga jam tanpa menghasilkan kesepakatan.  APINDO berpendapat kenaikan UMSK memberatkan sektor usaha, khususnya mengingat pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan dampak geopolitik global.  Mereka menilai penerapan UMSK di Kabupaten Mojokerto kurang memiliki dasar hukum yang kuat karena daerah tersebut tidak memenuhi kriteria sektoral sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Koordinator Hearing Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Mojokerto, Bapak H. Hartono didampingi Ketua APINDO Bapak Bambang Wijanarko 

Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan seluruh karyawan swasta terdaftar, tanpa mempertimbangkan upah di bawah UMK, dianggap sebagai beban tambahan signifikan. Tenggat waktu pendaftaran 27 Januari 2025 semakin memperparah situasi dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum bagi perusahaan yang belum patuh.

Ketua APINDO Kabupaten Mojokerto, Bapak Bambang Wijanarko, menyatakan kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat beban biaya tambahan.  APINDO telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau kembali keputusan UMSK, menyampaikan keberatan resmi beserta data pendukung dalam rapat pleno pada 11 Desember 2024.  Mereka menekankan pentingnya iklim usaha kondusif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan memperingatkan potensi penurunan investasi serta PHK massal jika permasalahan ini tak segera terselesaikan.

Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto dr. Elke Winasari AAAK dan KEPALA OPD Disnakertrans Taufik Hidayat 

Bapak Heri Herawanto, Wakil Ketua APINDO, menambahkan harapan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.  Tanpa dukungan yang tepat, banyak perusahaan dikhawatirkan akan kesulitan beroperasi.  Koordinator hearing, Bapak H. Hartono, telah menjadwalkan hearing lanjutan untuk memberikan dukungan politik bagi APINDO.  APINDO akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Mojokerto.

Kesimpulannya, hearing ini menggarisbawahi tantangan serius yang dihadapi dunia usaha di Kabupaten Mojokerto. Kenaikan UMSK dan kebijakan BPJS Kesehatan menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap iklim investasi dan ketenagakerjaan.  Respon pemerintah sangat menentukan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.  Perlu adanya dialog konstruktif antara pemerintah, APINDO, dan stakeholders terkait untuk mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.  Kajian mendalam terhadap dampak ekonomi dan hukum dari kedua kebijakan ini sangat diperlukan sebelum implementasi lebih lanjut.

Kebijakan kenaikan UMSK dan kewajiban BPJS Kesehatan bagi seluruh karyawan swasta di Kabupaten Mojokerto memiliki dampak potensial yang kompleks dan perlu dikaji lebih mendalam.

Dampak Ekonomi:  Beban Biaya Tambahan: Kenaikan UMSK secara signifikan akan meningkatkan biaya operasional perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang memiliki margin keuntungan tipis. Hal ini dapat memaksa perusahaan untuk mencari cara untuk menekan biaya, seperti mengurangi jumlah karyawan, menaikkan harga produk, atau bahkan menghentikan operasional.

Penurunan Iklim Investasi:  Peningkatan biaya operasional dan ketidakpastian regulasi dapat membuat investor enggan menanamkan modal di Kabupaten Mojokerto. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

PHK Massal:  Jika perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya tambahan, mereka mungkin terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan angka pengangguran.

Dampak Sosial:  Ketidaksetaraan:  Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan seluruh karyawan swasta terdaftar tanpa mempertimbangkan besaran upah dapat menciptakan ketidaksetaraan. Karyawan dengan upah rendah mungkin akan kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan dengan upah tinggi akan mendapatkan manfaat yang lebih besar.

Akses Kesehatan:  Meskipun tujuannya mulia, kebijakan ini berpotensi menghambat akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.  Jika perusahaan tidak mampu menanggung biaya BPJS Kesehatan, karyawan mungkin akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Dampak Hukum:  Permasalahan Hukum:  Tenggat waktu pendaftaran BPJS Kesehatan yang singkat dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi perusahaan yang belum patuh.  Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi denda atau pidana.

Dampak potensial dari kebijakan ini sangat kompleks dan perlu dikaji secara komprehensif.  Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu mempertimbangkan dengan cermat dampak kebijakan ini terhadap dunia usaha, masyarakat, dan iklim investasi.  Dialog konstruktif antara pemerintah, APINDO, dan stakeholders terkait sangat penting untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.


Penulis Dion 

Editor Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode