Warga Desa Claket, Mojokerto, Adukan Kepala Desa Terkait Dugaan KKN dan Kurang Transparannya Pengelolaan Dana Desa
-Baca Juga
Claket Pacet Mojokerto
Mojokerto, Jawa Timur – Warga masyarakat RT.02 RW.06 Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melayangkan aduan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa setempat. Aduan tersebut terkait dugaan kurang transparannya pengelolaan dana desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Warga menuntut transparansi penuh dalam pelaporan keuangan desa, dengan usulan agar laporan APBDes, Dana Desa, dan ADD dipajang secara terbuka di banner berukuran besar di depan kantor desa atau ruang publik lainnya.
Aduan warga didasari atas kecurigaan terhadap praktik oligarki dalam pemerintahan desa. Warga menuding Kepala Desa telah membentuk pemerintahan desa dengan mengangkat orang-orang kepercayaannya sebagai aparatur desa. Hal ini diperkuat dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola sumber daya alam desa, khususnya penjualan air bersih, dengan omset mencapai Rp 40 juta per bulan, namun tanpa adanya laporan keuangan yang transparan kepada masyarakat.
BUMDes Desa Claket, yang menghasilkan pendapatan asli desa dari penjualan air bersih, menjadi sorotan utama. Meskipun menghasilkan pendapatan signifikan, keuangan BUMDes tidak pernah dilaporkan secara transparan kepada masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan tiga gedung megah milik pemerintah desa yang disewakan, namun pengelolaannya juga dipertanyakan transparansinya. Gedung-gedung tersebut dikelola oleh orang-orang kepercayaan Kepala Desa, tanpa adanya laporan keuangan yang jelas kepada masyarakat.
Kepala Desa Claket yang telah menjabat dua periode dinilai warga belum pernah memberikan laporan keuangan desa secara transparan. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan warga terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di pemerintahan desa.
Menanggapi hal ini, warga Desa Claket meminta Camat Pacet sebagai pengawas desa untuk bertindak tegas dan tuntas dalam menyelidiki dugaan tersebut. Warga juga mendesak dilakukannya audit keuangan secara transparan terhadap Kepala Desa dan seluruh perangkat desa. Mereka berharap Camat Pacet dapat melaporkan temuan ini kepada Inspektorat kepala daerah. Sebagai langkah terakhir, jika dugaan KKN dan praktik oligarki terbukti, warga siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi tuntutan utama warga Desa Claket untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
BUMDes, singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Pendirian BUMDes didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes dapat didirikan melalui empat tahapan: kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat, pengelolaan BUMDes, penetapan persyaratan pemegang jabatan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pengelola.
BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti bisnis penyewaan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kasus Desa Claket, BUMDes mereka mengelola sumber daya alam berupa air bersih, menghasilkan pendapatan sebesar Rp 40 juta per bulan. Pendapatan ini berasal dari penjualan air bersih kepada pelanggan setia di desa. Selain itu, Desa Claket juga memiliki tiga gedung megah yang disewakan untuk menghasilkan pendapatan asli desa. Namun, transparansi pengelolaan BUMDes dan gedung-gedung tersebut menjadi sorotan utama bagi warga Desa Claket. Mereka menuntut laporan keuangan yang transparan dari Kepala Desa dan perangkat desa terkait pengelolaan BUMDes dan aset desa.
Transparansi dalam pengelolaan BUMDes dan pendapatannya sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini juga penting untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa.
Desa Claket wajib mematuhi peraturan dan pedoman khusus mengenai transparansi pengelolaan BUMDes. Beberapa peraturan yang mengatur hal ini antara lain:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan BUMDes, termasuk transparansi. Beberapa poin penting terkait transparansi yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:
Kewajiban Pelaporan: Pelaksana operasional BUMDes wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUMDes kepada kepala desa secara berkala.
Pengembangan Kegiatan Usaha: BUMDes harus mendapatkan persetujuan pemerintah desa jika melakukan pinjaman. Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUMDes harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi Informasi: Informasi tentang pengelolaan BUMDes harus dipublikasikan secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui papan informasi di kantor desa, website desa, atau media informasi lainnya.
Selain peraturan tersebut, Desa Claket juga harus mematuhi peraturan daerah dan peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan BUMDes.
Oleh karena itu, Desa Claket wajib menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan BUMDes, termasuk dalam hal laporan keuangan, pengambilan keputusan, dan penggunaan dana. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa BUMDes dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Warga Desa Claket dapat berperan aktif dalam mengawasi transparansi pengelolaan BUMDes melalui beberapa cara:
Meminta Akses Informasi: Warga Desa Claket memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan BUMDes. Mereka dapat meminta akses ke laporan keuangan, rencana bisnis, kontrak kerja, dan dokumen penting lainnya. Mereka dapat meminta informasi ini secara langsung kepada pengurus BUMDes atau melalui kepala desa.
Mengadakan Rapat dan Diskusi: Warga Desa Claket dapat mengadakan rapat atau diskusi terbuka dengan pengurus BUMDes untuk membahas pengelolaan BUMDes. Dalam forum ini, warga dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan menyampaikan kritik konstruktif.
Membentuk Tim Pengawas: Warga Desa Claket dapat membentuk tim pengawas independen yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan BUMDes. Tim ini dapat terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan warga, dan ahli di bidang keuangan. Tim pengawas dapat melakukan audit internal secara berkala dan melaporkan temuannya kepada warga desa.
Menggunakan Media Sosial: Warga Desa Claket dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pengelolaan BUMDes dan untuk mengajak warga lain untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Mereka dapat membuat grup diskusi, halaman Facebook, atau akun Twitter untuk membahas isu-isu transparansi.
Melakukan Advokasi: Jika warga Desa Claket menemukan indikasi pelanggaran hukum atau ketidaktransparanan dalam pengelolaan BUMDes, mereka dapat melakukan advokasi kepada lembaga terkait seperti Inspektorat Kabupaten, Ombudsman, atau LSM.
Meningkatkan Literasi Keuangan: Warga Desa Claket perlu meningkatkan literasi keuangan mereka agar dapat memahami laporan keuangan BUMDes dan mengevaluasi pengelolaannya. Mereka dapat mengikuti pelatihan atau workshop tentang pengelolaan keuangan dan akuntansi
Mengajukan Pertanyaan: Warga Desa Claket dapat mengajukan pertanyaan kepada pengurus BUMDes atau kepala desa tentang berbagai aspek pengelolaan BUMDes, termasuk sumber dana, penggunaan dana, dan keuntungan yang dihasilkan. Mereka berhak untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan.
Dengan berperan aktif dalam mengawasi transparansi pengelolaan BUMDes, warga Desa Claket dapat memastikan bahwa BUMDes dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, serta keuntungan yang dihasilkan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Penting untuk diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci keberhasilan BUMDes. Dengan melibatkan warga desa dalam proses pengawasan, BUMDes dapat menjadi lembaga yang lebih kredibel dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain melalui media sosial, berikut beberapa cara efektif untuk meningkatkan kesadaran warga Desa Claket tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes:
Sosialisasi dan Edukasi:
Rapat Warga: Adakan rapat warga secara berkala untuk membahas pengelolaan BUMDes. Jelaskan peran BUMDes, manfaat transparansi, dan bagaimana warga dapat terlibat dalam pengawasan.
Workshop dan Pelatihan: Selenggarakan workshop atau pelatihan tentang pengelolaan BUMDes, transparansi, dan akuntabilitas bagi warga desa, khususnya bagi pengurus BUMDes dan anggota BPD.
Penyuluhan: Ajak tokoh masyarakat, guru, dan pemuka agama untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes di berbagai forum, seperti pengajian, pertemuan warga, atau acara desa.
Peningkatan Akses Informasi:
Papan Informasi: Pastikan papan informasi di kantor desa dan di lokasi BUMDes memuat informasi terkini tentang pengelolaan BUMDes, termasuk laporan keuangan, rencana bisnis, dan kegiatan BUMDes.
Website Desa: Jika desa memiliki website, manfaatkan website untuk mempublikasikan informasi tentang BUMDes secara transparan.
Buku Laporan: Terbitkan buku laporan tahunan BUMDes yang berisi laporan keuangan, kinerja BUMDes, dan rencana ke depan. Sebarkan buku laporan ini kepada warga desa.
Peningkatan Partisipasi Warga:
Forum Diskusi: Adakan forum diskusi terbuka dengan pengurus BUMDes dan warga desa untuk membahas pengelolaan BUMDes, mengajukan pertanyaan, dan memberikan masukan.
Pembentukan Tim Pengawas: Libatkan warga desa dalam pembentukan tim pengawas BUMDes yang bertugas untuk melakukan audit internal secara berkala.
Pemilihan Pengurus: Libatkan warga desa dalam proses pemilihan pengurus BUMDes. Pastikan calon pengurus memiliki integritas dan komitmen terhadap transparansi.
Peningkatan Akuntabilitas:
Audit Eksternal: Lakukan audit eksternal secara berkala untuk memastikan pengelolaan BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi.
Laporan Publik: Terbitkan laporan publik tentang pengelolaan BUMDes secara berkala, dan sebarkan kepada warga desa.
Evaluasi Kinerja: Lakukan evaluasi kinerja BUMDes secara berkala untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMDes.
Pemanfaatan Teknologi:
Aplikasi Transparansi: Gunakan aplikasi berbasis teknologi untuk memudahkan akses informasi tentang pengelolaan BUMDes bagi warga desa.
Sistem Informasi Desa (SID): Manfaatkan SID untuk mengintegrasikan data dan informasi tentang BUMDes, sehingga warga desa dapat mengakses informasi secara real-time.
Dengan menerapkan berbagai cara tersebut, diharapkan kesadaran warga Desa Claket tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes dapat meningkat. Hal ini akan membantu BUMDes menjadi lembaga yang lebih kredibel, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis Dion
Editor Djose