Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur Kali Pertama ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur Kali Pertama

-

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ibu Mia Amiati di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto Jawa Timur Senin 16 Desember 2024.


Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menorehkan sejarah dalam perlindungan anak dengan menyelenggarakan sidang perwalian anak di bawah umur pertama kali di Jawa Timur.  Sidang yang diadakan di Pendopo Pemkab Mojokerto Jawa Timur Senin, 16 Desember 2024, merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.  Sidang serupa sebelumnya telah diadakan di Jawa Barat dan Bali, dan kini, untuk pertama kalinya di Jawa Timur, di Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap permasalahan krusial yang seringkali dihadapi anak-anak yatim, piatu, atau yang terlantar, yaitu ketidakjelasan status perwalian mereka.  Kurangnya kepastian hukum ini berdampak signifikan pada akses mereka terhadap hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ibu Mia Amiati, Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana dan para anak Yati Piatu Mojokerto.

Sidang ini melibatkan 23 anak yang sebelumnya berada di bawah perwalian Yayasan Yatim Sejahtera di Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.  Anak-anak tersebut berada di bawah asuhan Mukidin dan seorang pengasuh perempuan. Kasus ini menjadi representatif dari banyak kasus serupa di mana anak-anak yang berada di panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial lainnya menghadapi ketidakpastian hukum terkait perwalian.  Seringkali, proses perwalian yang rumit dan birokrasi yang berbelit menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Bupati Mojokerto, Ibu Ikfina Fahmawati, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini, menyoroti peran penting Kejaksaan Negeri Mojokerto, yang bertindak sebagai pengacara negara, dalam memastikan kepastian hukum bagi anak-anak yang status perwaliannya tidak jelas.

"Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan sidang perwalian anak di Jawa Timur," kata Ibu Ikfina Fahmawati. "Pengalaman luar biasa ini memberikan harapan besar bahwa anak-anak di Mojokerto yang tidak memiliki kepastian hukum terkait perwalian mereka akan segera mendapatkan hak-hak mereka dilindungi."  Beliau menekankan bahwa inisiatif ini menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak yang tidak memiliki wali sah, melindungi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan. Ibu Ikfina berharap ini menjadi titik balik dalam memperjuangkan hak-hak semua anak di Mojokerto dengan status perwalian yang tidak jelas, dan menjadi model bagi daerah lain dalam mengatasi masalah serupa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ibu Mia Amiati, memuji sidang ini sebagai bukti komitmen bersama dalam melindungi anak.  Ibu Mia menekankan bahwa sidang ini bertujuan tidak hanya untuk memenuhi hak-hak anak, tetapi juga untuk mengamankan masa depan mereka.  "Anak-anak adalah aset bangsa yang paling berharga," kata Ibu Mia Amiati. "Melindungi dan memenuhi hak-hak mereka adalah tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan." Ibu Mia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Pengadilan Agama untuk memastikan semua anak di Mojokerto, terutama yang berada di lembaga kesejahteraan sosial anak, mendapatkan hak-hak mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Bapak Endang Tirtana, menegaskan peran penting Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menegakkan hukum, termasuk dalam proses perwalian anak di bawah umur.  Permohonan perwalian yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera merupakan contoh komitmen Kejaksaan dalam memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan.  Bapak Endang menekankan bahwa latar belakang masalah ini adalah kompleksitas prosedur hukum dan kurangnya kesadaran akan pentingnya kepastian hukum bagi anak-anak yang rentan.

"Sidang perwalian anak ini adalah yang pertama di Jawa Timur," jelas Bapak Endang Tirtana. "Proses ini sangat penting untuk melindungi hak-hak anak, memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, dan mengamankan kesejahteraan mereka." Bapak Endang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya sidang ini, termasuk Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, dan para pengasuh Panti Asuhan Yatim Sejahtera. "Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto," pungkas Bapak Endang Tirtana.

 

Penulis DION

Editor DJOSE



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode