Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Kepala Desa Randuharjo atas Pelanggaran Netralitas Pilkada ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Kepala Desa Randuharjo atas Pelanggaran Netralitas Pilkada

-

Baca Juga

Kades RANDUHARJO PUNGGING MOJOKERTO JATIM.

Mojokerto, Jawa Timur, 4 Desember 2024 –  Pengadilan Negeri Mojokerto (PN Mojokerto) telah menjatuhkan vonis terhadap Edo Yudha Arista, Kepala Desa Randuharjo, terkait pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto tahun 2024.  Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, pada hari Rabu, 4 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Tindakan terdakwa yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah telah dinilai merugikan asas netralitas yang seyogyanya dipegang teguh oleh seorang kepala desa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, “Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.”

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis.  Tindakan terdakwa dianggap telah menimbulkan kerugian bagi kepercayaan publik dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya (faktor memberatkan).  Namun, sikap terdakwa yang tertib dan sopan selama persidangan, serta rekam jejaknya yang bersih dari catatan kriminal, menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Seluruh barang bukti yang disita selama proses penyidikan, termasuk telepon seluler, flashdisk, dan dokumen terkait, telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.  Keduanya diberikan waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto (Kejari Mojokerto), Ari Budiarti, yang pada tanggal 2 Desember 2024 menuntut pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan subsider satu bulan kurungan.  Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal-pasal yang sama dengan putusan pengadilan.

Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.


Penulis DION

Editor DJOSE


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode