Putusan DKPP: Pencopotan Sementara Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.
-
Baca Juga
DKKP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rendy Oky Saputra, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Dalam sidang etik yang diselenggarakan pada tanggal 18 Oktober 2022, DKPP memutuskan untuk mencopot sementara Rendy Oky Saputra dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Sanksi pencopotan sementara ini berlaku selama 30 hari, atau hingga nama yang bersangkutan dinyatakan bersih dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik.
Dasar putusan DKPP adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan Rendy Oky Saputra. Meskipun yang bersangkutan mengklaim telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan telah memberikan klarifikasi kepada KPU pada bulan Agustus 2022, namanya masih tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Ngoro pada saat terpilih sebagai Komisioner KPU pada bulan Juni 2022. Hal ini dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menerbitkan surat pemberhentian Rendy Oky Saputra dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyatakan telah menerima informasi terkait putusan DKPP dan tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dan instruksi lebih lanjut dari KPU RI. Dengan pencopotan sementara ini, komposisi pimpinan KPU Kabupaten Mojokerto untuk sementara berkurang menjadi empat orang. Tugas dan wewenang divisi teknis akan dijalankan sementara oleh Muslim Buchori, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.
Pelapor, Wiwit Hariono, mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Beliau juga menyatakan akan melaporkan Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu atas dugaan pembiaran dan turut serta dalam pelanggaran kode etik yang terjadi.
Kronologi Pencopotan Sementara Rendy Oky Saputra sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
Tahap 1: Seleksi dan Pelantikan (Juni 2022):
Juni 2022: Rendy Oky Saputra mengikuti seleksi calon Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.
Juni 2022: Meskipun namanya masih terdaftar sebagai pengurus Partai Gerindra, khususnya sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Ngoro, ia dinyatakan lolos seleksi dan dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Data keanggotaan partai ini tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Tahap 2: Pengungkapan dan Laporan (Juli-Agustus 2022):
Juli 2022: Informasi mengenai keanggotaan Rendy Oky Saputra di Partai Gerindra terungkap.
Juli-Agustus 2022: Pihak yang keberatan atas hal ini mengajukan laporan kepada DKPP.
Agustus 2022: Rendy Oky Saputra memberikan klarifikasi kepada KPU, mengklaim telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra.
Tahap 3: Investigasi DKPP (Agustus 2022 - Oktober 2022):
Agustus 2022 - Oktober 2022: DKPP melakukan investigasi atas laporan tersebut. Investigasi ini termasuk verifikasi atas klaim pengunduran diri Rendy Oky Saputra.
Oktober 2022: Terungkap bahwa meskipun telah mengklaim mengundurkan diri, nama Rendy Oky Saputra masih tercatat dalam SIPOL sebagai pengurus Partai Gerindra.
Tahap 4: Sidang Etik DKPP (18 Oktober 2022):
18 Oktober 2022: DKPP menggelar sidang etik untuk memeriksa kasus tersebut.
18 Oktober 2022: Sidang memutuskan bahwa Rendy Oky Saputra terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih tercatat sebagai pengurus partai politik saat dilantik sebagai Komisioner KPU. Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Tahap 5: Putusan dan Sanksi (Oktober 2022):
Oktober 2022: DKPP menjatuhkan sanksi pencopotan sementara Rendy Oky Saputra selama 30 hari.
Oktober 2022: Sanksi ini berlaku hingga nama Rendy Oky Saputra dihapus dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Gerindra.
Oktober 2022: DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan surat pemberhentian Rendy Oky Saputra dalam waktu tujuh hari.
Tahap 6: Reaksi dan Tindak Lanjut (Oktober 2022 - seterusnya).
Oktober 2022: KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan akan menunggu instruksi dari KPU RI terkait putusan DKPP.
Oktober 2022: Pelapor, Wiwit Hariono, mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan dan berencana melaporkan Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu atas dugaan pembiaran.
Berdasarkan putusan DKPP, Rendy Oky Saputra terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih tercatat sebagai pengurus partai politik saat dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Poin-poin pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rendy Oky Saputra:
Keanggotaan Partai Politik: Rendy Oky Saputra masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra meskipun telah mengklaim mengundurkan diri. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan, serta melanggar prinsip profesionalitas yang mengharuskan penyelenggara pemilu bersikap jujur dan transparan.
Prinsip Akuntabilitas: Keanggotaan Rendy Oky Saputra dalam partai politik menimbulkan potensi konflik kepentingan dan bias dalam menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas yang menuntut penyelenggara pemilu untuk bersikap netral dan tidak memihak.
Peraturan DKPP: Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 secara jelas mengatur bahwa penyelenggara pemilu harus bebas dari pengaruh partai politik. Rendy Oky Saputra melanggar peraturan ini dengan tetap tercatat sebagai pengurus partai politik.
DKPP menilai bahwa tindakan Rendy Oky Saputra tersebut tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu dan berpotensi merugikan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi pencopotan sementara selama 30 hari sebagai bentuk tindakan disiplin dan peringatan agar penyelenggara pemilu senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
DKPP memiliki beberapa pilihan setelah masa pencopotan sementara Rendy Oky Saputra berakhir:
Pemberhentian Tetap: DKPP dapat memutuskan untuk memberhentikan Rendy Oky Saputra secara permanen dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto jika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Teguran Tertulis: DKPP dapat memberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi ringan jika pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rendy Oky Saputra dinilai tidak terlalu serius.
Rehabilitasi: DKPP dapat merehabilitasi Rendy Oky Saputra jika terbukti bahwa tuduhan pelanggaran kode etik tidak berdasar.
Keputusan akhir mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil DKPP akan ditentukan dalam rapat pleno DKPP setelah masa pencopotan sementara Rendy Oky Saputra berakhir.
DKPP akan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus Rendy Oky Saputra, serta mempertimbangkan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum memutuskan langkah selanjutnya.