Mendagri Tito: Ada Anggaran Stunting Rp10 Miliar, tapi Sampai ke Rakyat Hanya Rp. 2 Miliar
-Baca Juga
Skandal menghebohkan mengguncang program penanggulangan stunting. Temuan mengejutkan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap, dugaan penyelewengan dana fantastis dari total anggaran Rp10 miliar, hanya Rp 2 miliar yang benar-benar sampai ke tangan ibu hamil dan balita yang membutuhkan. Kemana sisanya? Rp 8 miliar diduga dikorup, digunakan kegiatan tak jelas.
Bukan sekadar kesalahan administrasi, ini aroma kuat korupsi. Uang rakyat yang diperuntukkan bagi gizi anak-anak Indonesia, malah diduga dinikmati oknum tak bertanggung jawab. Rapat-rapat mewah, studi banding berkedok perjalanan dinas, dan evaluasi program yang tak berujung, menjadi kamuflase penyelewengan.
Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Pemerintah harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Audit menyeluruh wajib dilakukan, dan siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal uang, melainkan soal masa depan anak bangsa.
Reformasi sistem pengelolaan dana daerah mendesak. Mekanisme pengawasan yang lemah dan kurangnya akuntabilitas telah membuka celah korupsi. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi anggaran juga krusial untuk mencegah kasus serupa terulang.
Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik Rp 8 miliar yang hilang, tersimpan mimpi anak-anak Indonesia untuk tumbuh sehat dan cerdas. Kita semua harus menuntut keadilan dan perbaikan sistem. Jangan biarkan skandal dana stunting ini menjadi preseden buruk. Tuntut pertanggungjawaban !
Temuan Mendagri Tito Karnavian terkait, alokasi anggaran program penanggulangan stunting di Indonesia telah mengungkap potensi penyimpangan dana yang signifikan. Dari total anggaran sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan, hanya Rp 2 miliar yang dilaporkan telah mencapai sasaran program, yaitu ibu hamil dan balita. Selisih sebesar Rp 8 miliar menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat daerah.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dan etika pemerintahan. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, seperti untuk kegiatan rapat, perjalanan dinas, dan evaluasi program yang tidak proporsional, patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan kepentingan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, demi mencegah stunting, justru diduga dialokasikan untuk kepentingan lain yang tidak sejalan dengan tujuan program.
Pemerintah perlu segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap secara rinci mekanisme alokasi anggaran yang tidak transparan tersebut. Proses audit yang independen dan transparan sangat diperlukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjerat mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, temuan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan anggaran di tingkat daerah.
Perbaikan sistem pengelolaan dan pengawasan anggaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas merupakan langkah-langkah krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab. Penting untuk ditekankan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, termasuk penanggulangan stunting.
Penulis Dion
Editor Djose