Kepala Desa Randuharjo Dituntut 2 Bulan Penjara Denda Rp 5 juta Karena Netralitas Pilkada 2024 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kepala Desa Randuharjo Dituntut 2 Bulan Penjara Denda Rp 5 juta Karena Netralitas Pilkada 2024

-

Baca Juga

Kades RANDUHARJO dalam Tuntutan JPU Kejari dalam Kasus Netralitas Pilkada serentak 2024 Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, di PN Mojokerto Senin 2 Desember 2024

Mojokerto – Edo Yudha Arista, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menghadapi tuntutan 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.  Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/12/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus, dimulai pukul 16.27 WIB.  Edo, yang hadir dengan kemeja hitam dan celana jeans biru denim, didakwa melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada junto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dianggap tidak netral selama Pilkada 2024.

JPU Ari Budiarti menjelaskan bahwa tindakan Edo dinilai memberikan contoh buruk bagi aparatur desa lainnya dan menimbulkan keresahan di masyarakat.  Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu Edo belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Edo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda pledoi dari terdakwa.  Publik menantikan bagaimana hakim akan memutuskan kasus ini, mengingat pentingnya netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi.  Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa dalam pelaksanaan Pilkada.


Edo Yudha Arista dituntut dengan Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada junto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Edo Yudha Arista jika terbukti bersalah adalah: 

Pidana penjara:  Hukuman penjara yang dijatuhkan bisa bervariasi, tetapi dalam kasus ini, JPU menuntut 2 bulan penjara.

Denda:  JPU menuntut denda sebesar Rp 5 juta. Jika Edo tidak mampu membayar denda, dia bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Biaya perkara:  JPU juga menuntut Edo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Edo Yudha Arista akan ditentukan oleh hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.  Hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan JPU.

Selain hukuman di atas, Edo Yudha Arista juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti: Pemberhentian dari jabatan Kepala Desa:  Jika terbukti bersalah, Edo bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Sanksi disiplin:  Edo juga bisa dikenai sanksi disiplin dari pemerintah daerah, seperti penurunan pangkat atau bahkan pemecatan.

Sanksi administratif ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kasus Edo Yudha Arista menjadi contoh penting tentang pentingnya netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan Pilkada.  Hukuman yang dijatuhkan kepada Edo diharapkan dapat menjadi efek jera bagi aparatur desa lainnya untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.


Penulis Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode