Kejari Mojokerto: Bongkar Kasus Korupsi Dana Kapitasi dan Hibah KONI! ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kejari Mojokerto: Bongkar Kasus Korupsi Dana Kapitasi dan Hibah KONI!

-

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, DR. Endang Tirtana, SH, M.Hum

Mojokerto, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat membongkar dua kasus dugaan korupsi besar!  Pertama, kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto memasuki babak krusial: Kejari segera menetapkan tersangka! Kedua,  investigasi dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto terus berlanjut, diprediksi naik ke tahap penyidikan akhir Desember 2024.

Sidang Perwalian Dibawah Umur. Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto Jawa Timur Senin 16 Desember 2024.

Kasus Dana Kapitasi: Tersangka Segera Diungkap!

Lebih dari setahun berlalu, kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto akhirnya memasuki tahap penyidikan.  Kejari telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menegaskan penetapan tersangka sudah di depan mata!  Tinggal menunggu ekspos!

Kasi Intel Kejari, Lilik Dwi Prasetyo, menjelaskan tim fokus melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat kasus.  Setelah bukti mengarah pada individu tertentu, Kejari langsung menetapkan tersangka! Dokumen keuangan puskesmas, dokumen pendukung dana kapitasi, dan SK pendampingan tenaga ahli sudah diamankan.  Saksi-saksi dari puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Universitas Brawijaya siap kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sejak penyelidikan dimulai 11 September 2023 (berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023),  Kejari telah memeriksa kepala puskesmas dan kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Sekda dan Bupati, sebagai pengambil kebijakan, akan segera diperiksa.  Kasus ini membidik dugaan penyimpangan penggunaan dana kapitasi puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Kejari memastikan penggunaan dana tersebut sesuai Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016, yang mewajibkan minimal 60% untuk jasa pelayanan kesehatan.

Kasus Dana Hibah KONI: Penyelidikan Menuju Penyidikan!

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto masih dalam penyelidikan intensif.  Kajari Endang Tirtana optimistis kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2024.

Aksi Nyata Kejari Mojokerto!

Kedua kasus ini membuktikan komitmen Kejari Mojokerto dalam memberantas korupsi di pemerintahan daerah.  Publik menantikan pengungkapan tersangka dalam kasus dana kapitasi dan perkembangan terbaru kasus dana hibah KONI.  Transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik menjadi kunci!

 

Penulis Dion 

Editor Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode