Kejaksaan Agung Melimpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-Baca Juga
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.
Pelimpahan Berkas Perkara Karupsi Hakim (photo Humas KEJAGUNG)Ketiga terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Uang suap tersebut diduga diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Tujuannya diduga untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah masing-masing terdakwa membuahkan temuan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing, yang diduga merupakan barang bukti terkait kasus suap ini.
Dakwaan terhadap Ketiga Terdakwa:
Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal alternatif dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, diantaranya:
Pasal 12 huruf c jo Pasal 18: (Pasal primer) Penerimaan suap oleh pejabat negara. Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18: (Pasal subsidiair) Penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18: (Pasal lebih subsidiair) Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18: (Pasal lebih-lebih subsidiair) Perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Semua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Implikasi Kasus dan Pendapat Ahli Hukum:. "Kasus ini memiliki implikasi yang sangat serius terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia," ujar Profesor Dr. Andi Hamzah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. "Jika terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan." Profesor Hamzah menambahkan bahwa keberhasilan penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik suap dan gratifikasi.
Langkah Selanjutnya: Tim JPU kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat untuk ketiga terdakwa. Proses persidangan akan menentukan nasib hukum Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul terkait keterlibatan mereka dalam kasus suap ini.(*/DION)
EDITOR DJOSE