Kecelakaan Maut Mercy Hitam di Surabaya: Akibat Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
-Baca Juga
Senin sore, 23 Desember 2024, sebuah kecelakaan maut menggemparkan Kota Surabaya. Sebuah mobil Mercy E300 hitam bernopol L 1725 FH, yang dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisal SU (38 tahun), warga Surabaya, menabrak sejumlah kendaraan di sepanjang jalan tembusan Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran. Kejadian bermula sekitar pukul 15.12 WIB, saat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sebuah sepeda onthel di jalan tembusan Pakuwon City. Meskipun sempat ditegur oleh pengguna jalan lain saat berhenti di lampu merah, pengemudi tetap melarikan diri.
Di Jalan Kenjeran, kecelakaan yang lebih besar terjadi. Video yang beredar di media sosial menunjukkan kerusakan yang cukup parah: satu sepeda motor ringsek, satu mobil terperosok ke sungai, satu mobil mengalami kerusakan di bagian belakang, dan satu mobil lagi menabrak pohon. Sementara itu, bagian depan mobil Mercy yang menjadi penyebab kecelakaan juga hancur.
Akibat peristiwa nahas ini, satu orang mengalami luka kritis dan empat lainnya menderita luka berat. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan kadar alkohol dalam darah pengemudi SU sangat tinggi, mencapai 0,77. Tingkat alkohol yang demikian tinggi menyebabkan SU mengalami kehilangan nalar, gangguan persepsi, dan disfungsi panca indra. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah SU juga mengonsumsi narkoba. Saat ini, SU masih belum sadarkan diri sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sepanjang jalan kejadian, serta keterangan dari para saksi. AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas keaktifan dan kepekaannya dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian dalam merespon kejadian ini dengan cepat.
Pengemudi SU akan dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan Pasal 312 UU LLAJ karena tindakan tabrak lari. Ancaman hukuman yang dihadapi SU cukup berat. Jika korban meninggal dunia, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Namun, karena korban hanya mengalami luka berat, ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan betapa pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mempertanggungjawabkan pelaku atas tindakannya.
Penulis Dion
Editor Djose