Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Mandek???
-Baca Juga
Sejak Agustus hingga Desember 2024, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto senilai Rp 5 miliar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mandek di tahap penyelidikan???. Kasus ini terkait renovasi gedung olahraga dan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jatim VIII tahun 2022-2023. Kejaksaan telah memeriksa 25 orang, termasuk Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto. Namun, hingga lima bulan berlalu, kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan, menimbulkan spekulasi dan kekecewaan publik.
Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Joko Sejati, menjelaskan bahwa tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto masih melakukan pemeriksaan terhadap KONI dan pihak terkait. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan dana hibah yang tidak tepat. Joko menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan berkas masih dalam tahap pengumpulan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menambahkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 15 orang dari KONI dan 10 orang dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan Ketua KONI mencakup berbagai kegiatan KONI, termasuk renovasi kantor KONI di Stadion Gelora Gajah Mada. Kejaksaan juga telah mengirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk koordinasi lebih lanjut.
Ketidakjelasan perkembangan kasus ini menimbulkan kecemasan di masyarakat Kabupaten Mojokerto. Banyak yang berspekulasi bahwa kasus ini akan diabaikan dan hanya menjadi viral di media tanpa tindak lanjut yang serius. Publik mendesak agar Kejaksaan Agung memantau perkembangan penanganan kasus ini dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Bahkan, ada yang berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada kasus ini, mengingat kaitannya dengan uang negara dan pembinaan atlet usia dini, yang sejalan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah.
KONI Kabupaten Mojokerto menerima dana hibah sebesar Rp 10 miliar selama dua tahun (Rp 5 miliar pada tahun 2022 dan Rp 5 miliar pada tahun 2023) dari Pemkab Mojokerto melalui Disbudporapar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan KONI, termasuk PORPROV Jatim VIII dan pembinaan atlet. Dugaan penyelewengan dana terfokus pada penggunaan Rp 5 miliar dari total dana hibah tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto masih dalam tahap penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran dan tuntutan transparansi dari masyarakat. Publik berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Peran serta Kejaksaan Agung dan KPK diharapkan untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Spekulasi publik di Mojokerto mengenai penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang semakin kabur mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya transparansi dan komunikasi yang jelas dari pihak Kejaksaan. Ketidakjelasan dalam proses penanganan kasus dapat memicu berbagai spekulasi dan teori konspirasi di kalangan masyarakat.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan spekulasi publik semakin kabur adalah kurangnya transparansi dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Masyarakat mungkin merasa bahwa Kejaksaan tidak terbuka dalam memberikan informasi mengenai perkembangan kasus, sehingga memicu berbagai pertanyaan dan kecurigaan.
Selain transparansi, komunikasi yang jelas dari pihak Kejaksaan juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Jika Kejaksaan tidak aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, hal ini dapat memicu kesalahpahaman dan spekulasi. Masyarakat mungkin merasa bahwa Kejaksaan sedang menyembunyikan sesuatu atau tidak ingin melibatkan publik dalam proses hukum.
Untuk mengatasi spekulasi publik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan masyarakat.
Dengan meningkatkan transparansi dan komunikasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat membangun kepercayaan publik dan meminimalkan spekulasi yang tidak berdasar. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penegakan hukum di Mojokerto.
Penulis Dion
Editor Djose