KABUPATEN MOJOKERTO MENUJU KOTA CERDAS
-Baca Juga
Menuju kabupaten cerdas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto Cerdas. Raperda ini akan diajukan kepada eksekutif Pemkab Mojokerto untuk dijadikan produk hukum peraturan daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Mojokerto dalam mendukung visi Kabupaten Mojokerto untuk menjadi kabupaten cerdas. Raperda Kabupaten Mojokerto Cerdas diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan visi tersebut.
Raperda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti:
Pengembangan infrastruktur digital: Memastikan ketersediaan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung layanan publik dan kegiatan ekonomi digital.
Peningkatan layanan publik: Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia: Memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memanfaatkan teknologi dan mengelola data.
Peningkatan tata kelola pemerintahan: Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Pengembangan ekonomi digital: Memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dengan adanya Raperda Kabupaten Mojokerto Cerdas, diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat lebih cepat dan efektif dalam mewujudkan visi menjadi kabupaten cerdas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, berharap eksekutif Pemkab Mojokerto Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cerdas menjadi Peraturan Daerah. Harapan ini dilandasi oleh keyakinan bahwa Kabupaten Mojokerto, yang merupakan cikal bakal dari peradaban dunia internasional pada masa Kerajaan Majapahit, memiliki potensi besar untuk menjadi kabupaten cerdas yang maju dan berkelanjutan.
Sujatmiko menekankan bahwa Raperda Kabupaten Cerdas ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi Kabupaten Mojokerto sebagai kabupaten yang modern, inovatif, dan berdaya saing. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan ekonomi, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Sujatmiko juga berharap bahwa Pemkab Mojokerto dapat melihat Raperda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto. Dengan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia dalam membangun kabupaten cerdas yang berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Cikal Bakal Peradaban: Sujatmiko menekankan sejarah Kabupaten Mojokerto sebagai cikal bakal peradaban dunia internasional pada masa Kerajaan Majapahit. Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki potensi besar untuk menjadi kabupaten yang maju dan berkelanjutan.
Langkah Strategis: Raperda Kabupaten Cerdas dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi Kabupaten Mojokerto sebagai kabupaten modern, inovatif, dan berdaya saing.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif: Sujatmiko berharap Pemkab Mojokerto dapat melihat Raperda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto. Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk mewujudkan visi Kabupaten Mojokerto.
Semoga dengan adanya Raperda Kabupaten Cerdas, Kabupaten Mojokerto dapat menjadi kabupaten yang maju, berkelanjutan, dan menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia.
Raperda Kabupaten Cerdas dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Mojokerto dengan fokus pada beberapa aspek utama, yaitu:
Akses Layanan Publik yang Lebih Baik:
Digitalisasi Layanan: Raperda mendorong digitalisasi layanan publik, seperti pengurusan izin, pembayaran pajak, dan akses informasi pemerintahan. Ini akan mempermudah akses, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan transparansi.
Peningkatan Kualitas Layanan: Raperda mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ini berarti layanan yang lebih responsif, efisien, dan berkualitas.
Akses Layanan untuk Semua: Raperda menekankan pentingnya akses layanan publik yang merata, termasuk bagi kelompok rentan seperti lansia, difabel, dan masyarakat di daerah terpencil. Ini akan mendorong inklusivitas dan keadilan sosial.
Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan:
Pengembangan Ekonomi Digital: Raperda mendorong pengembangan ekonomi digital dengan menyediakan infrastruktur digital yang memadai dan memfasilitasi akses internet yang terjangkau. Ini akan membuka peluang usaha baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Peningkatan Keterampilan: Raperda mendorong program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi. Ini akan mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi tuntutan pasar kerja yang semakin digital.
Peningkatan Kualitas Lingkungan: Raperda mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas lingkungan, seperti sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan pemantauan kualitas udara. Ini akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan:
Transparansi dan Akuntabilitas: Raperda mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan pemerintah melalui platform digital dan mekanisme partisipasi publik. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Partisipasi Publik: Raperda mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan melalui platform digital dan forum diskusi. Ini akan memperkuat demokrasi dan membangun rasa kepemilikan terhadap pembangunan.
Efisiensi dan Efektivitas: Raperda mendorong efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ini akan meningkatkan kinerja dan produktivitas pemerintahan.
Contoh Penerapan:
Sistem Informasi Publik: Raperda dapat mendorong pengembangan sistem informasi publik yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tentang berbagai layanan publik, program pemerintah, dan data statistik secara mudah dan real-time.
E-Government: Raperda dapat mendorong pengembangan e-government, seperti sistem pengurusan izin online, pembayaran pajak online, dan layanan pengaduan online.
Smart Farming: Raperda dapat mendorong penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam sektor pertanian, seperti sistem irigasi cerdas, monitoring cuaca, dan analisis pasar.
Smart Health: Raperda dapat mendorong pengembangan sistem kesehatan cerdas, seperti layanan telemedicine, sistem rekam medis elektronik, dan aplikasi kesehatan berbasis mobile.
Dengan menerapkan berbagai program dan kebijakan yang tertuang dalam Raperda Kabupaten Cerdas, diharapkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Mojokerto dapat meningkat secara signifikan.
Seperti diketahui DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur telah menggelar sidang paripurna, Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 5 (lima) Raperda Inisiatif pada Rabu 4 Desember 2024. Diantaranya;
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
2. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkuta Jalan
4. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penulis Dion
Editor Djose