Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto: Kemenangan Gus Barra-dr.Rizal dan Khofifah-Emil
-Baca Juga
Bupati Muhammad Albarra atau Gus Barra dan Wakil Bupati Muhammad Rizal Ocktavian atau dokter Rizal. Menang Telak dan Siap Menunggu Pelantikan Resmi 10 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur pada Kamis, 5 Desember 2024, di Gedung Graha Wira Wibawa Mukti. Rekapitulasi tersebut menghasilkan kemenangan telak bagi dua pasangan calon.
Stop Door : Bupati Gus Barra usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Rabu 4 Desember 2024 menghadapi paparazi.
Pilkada Kabupaten Mojokerto:
Pasangan calon Muhammada Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok) berhasil meraih kemenangan signifikan dengan perolehan 372.537 suara, atau 53,37% dari total 697.933 suara sah. Pasangan ini mengalahkan Iikfina Fahmawati dan Sya’dulloh Syarofi yang memperoleh 325.396 suara (46,63%). Terdapat 18.655 suara tidak sah, sehingga total suara yang masuk mencapai 716.588.
Pilgub Jawa Timur:
Pada Pilgub Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak juga menunjukkan dominasi dengan perolehan 421.934 suara (62,88%) dari total 671.076 suara sah. Mereka unggul jauh atas pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans (199.943 suara, 29,79%) serta Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim (49.199 suara, 7,33%). Jumlah suara tidak sah dalam Pilgub mencapai 45.608, sehingga total suara yang masuk berjumlah 716.684.
Proses Rekapitulasi yang Transparan:
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat pemilihan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan akhirnya di tingkat kabupaten. Proses ini, menurut Afnan, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses rekapitulasi. Rekapitulasi ini, ditekankan Afnan, merupakan bagian penting dalam melegitimasi proses demokrasi di Kabupaten Mojokerto.
Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto menunjukkan kemenangan yang cukup signifikan bagi pasangan Gus Barra-Rizal dalam Pilkada dan Khofifah-Emil dalam Pilgub Jawa Timur. Proses rekapitulasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel menegaskan komitmen KPU dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Tahapan ini dilakukan setelah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU, saksi dari partai politik, dan lembaga pengawas pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap suara yang sah terhitung dengan benar dan hasil Pemilu mencerminkan kehendak rakyat.
Proses Rekapitulasi Berjenjang:
Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Berikut adalah rincian prosesnya:
1. Tingkat TPS:
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara di TPS setelah proses pencoblosan selesai.
- Hasil penghitungan dicatat dalam formulir C1, yang kemudian diberikan salinannya kepada saksi dari calon atau partai politik.
- Kotak suara dan dokumen administratif lainnya diserahkan oleh KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan.
2. Tingkat Kecamatan:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara dan dokumen dari PPS.
- PPK melakukan rekapitulasi suara dari seluruh TPS di wilayah kecamatan.
- Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan saksi dari partai politik.
- PPK menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
- PPK juga membaca dengan cermat data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan tidak sah, dan kejadian khusus yang tertuang dalam formulir Model C-KWK, Model C1-KWK, dan Model C2-KWK.
3. Tingkat Kabupaten/Kota:
- KPU Kabupaten/Kota menerima hasil rekapitulasi dari PPK.
- KPU melakukan rekapitulasi suara dari seluruh kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
- Proses ini juga dilakukan secara terbuka dan melibatkan saksi dari partai politik.
4. Tingkat Provinsi:
- KPU Provinsi menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Provinsi melakukan rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi.
5. Tingkat Nasional:
- KPU RI menerima hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi.
- KPU RI melakukan rekapitulasi suara dari seluruh provinsi di Indonesia.
- Hasil rekapitulasi tingkat nasional menjadi dasar penetapan hasil Pemilu.
Peran Saksi dan Pengawasan:
Saksi dari partai politik dan lembaga pengawas pemilu berperan penting dalam proses rekapitulasi. Mereka bertugas untuk mengawasi proses rekapitulasi, memastikan keakuratan data, dan mengajukan keberatan jika ditemukan ketidaksesuaian. Keberadaan saksi dan pengawasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses rekapitulasi.
Proses rekapitulasi suara merupakan rangkaian proses yang kompleks dan penting dalam Pemilu. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan keakuratan dan transparansi hasil Pemilu. Keberadaan saksi dan lembaga pengawas pemilu menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses rekapitulasi.
Saksi partai politik memegang peranan penting dalam proses rekapitulasi suara, yang merupakan tahapan krusial dalam Pemilu. Mereka berperan sebagai pengawal suara partai mereka, memastikan keakuratan penghitungan, dan mencegah potensi kecurangan.
Peran Saksi Partai Politik:
- Mengawasi Proses Rekapitulasi: Saksi partai politik hadir di setiap tingkatan rekapitulasi, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Mereka bertugas untuk mengawasi proses penghitungan suara, memastikan bahwa setiap suara yang sah terhitung dengan benar, dan mencatat setiap ketidaksesuaian atau potensi kecurangan.
- Mengajukan Keberatan: Jika saksi partai politik menemukan ketidaksesuaian atau potensi kecurangan dalam proses rekapitulasi, mereka berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penyelenggara Pemilu. Keberatan ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan dilampirkan dengan dokumen terkait.
- Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas: Keberadaan saksi partai politik di setiap tahapan rekapitulasi bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penghitungan suara. Mereka menjadi mata dan telinga partai mereka, memastikan bahwa setiap suara yang sah terhitung dan tidak ada manipulasi data.
- Mitigasi Residu Persoalan: Saksi partai politik juga berperan dalam meminimalisir potensi sengketa hasil Pemilu. Dengan mengawasi proses rekapitulasi dengan ketat, mereka dapat membantu mencegah munculnya persoalan yang berujung pada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pentingnya Persiapan Saksi:
Partai politik perlu menyiapkan saksi-saksi yang kompeten dan memahami seluk beluk proses rekapitulasi suara. Mereka harus dilatih dan diberikan pemahaman tentang aturan Pemilu, prosedur rekapitulasi, dan cara mengajukan keberatan. Saksi yang terlatih dan siap akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.
Peran saksi partai politik dalam proses rekapitulasi sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu. Mereka menjadi garda terdepan dalam mengawal suara partai mereka, memastikan keakuratan penghitungan, dan mencegah potensi kecurangan. Dengan adanya saksi partai politik yang terlatih dan bertanggung jawab, proses rekapitulasi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga hasil Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Penulis DION
Editor DJOSE