Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

-

Baca Juga

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo nonaktif terdakwa korupsi insentif BPPD Sidoarjo.


Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (23/12/2024).  Vonis ini terkait kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.  Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ia tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjara akan bertambah satu tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menyatakan Gus Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong, dan menyimpan uang pemotongan insentif pegawai BPPD.  Perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu Gus Muhdlor belum pernah dipenjara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.  Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatannya meminta, memotong, dan menerima uang insentif ASN BPPD untuk kepentingan pribadi.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun tim kuasa hukum Gus Muhdlor menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.  Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yaitu 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024.  Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati.  Mereka terbukti melakukan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.  Dalam kasus yang sama, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.


Penulis Dion 

Editor Djose 





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode