Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Oleh Juru Sita PN Surabaya
-Baca Juga
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya. Proses eksekusi ini diwarnai oleh insiden penghadangan oleh sekelompok pihak yang terkait dengan termohon eksekusi, PT. Mas Murni Indonesia. Insiden tersebut mengakibatkan terjadinya bentrokan antara penghadang dengan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang bertugas mengamankan proses eksekusi. Bentrokan fisik mengakibatkan beberapa orang terluka ringan dan terjatuh.
Sebagai upaya untuk menghambat proses eksekusi, pihak termohon dilaporkan telah mengunci pintu kaca hotel dari dalam dan memblokade akses masuk menggunakan perabotan hotel. Petugas juru sita terpaksa melakukan tindakan untuk membuka akses masuk ke dalam gedung. Setelah berlangsung selama kurang lebih 30 menit, petugas berhasil memasuki hotel dan melanjutkan proses pengosongan.
PT. Mas Murni Indonesia menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut dengan alasan masih adanya upaya hukum yang sedang berjalan dan keberadaan tamu hotel serta 120 karyawan yang bergantung pada operasional hotel. Mereka meminta penundaan eksekusi.
Eksekusi dilakukan atas permintaan Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari, pemenang lelang jaminan atas kredit macet PT. Mas Murni Indonesia kepada Bank Victoria. Kredit tersebut dilaporkan telah macet selama kurang lebih satu tahun. PT. Tunas Unggul Lestari memenangkan lelang Hotel Garden Palace dengan nilai Rp. 217 miliar dan selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya.
Kejadian ini menunjukan adanya potensi konflik dalam proses eksekusi aset, khususnya ketika melibatkan kepentingan banyak pihak. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai mekanisme yang lebih efektif dan minim konflik dalam pelaksanaan eksekusi serupa di masa mendatang. Investigasi lebih lanjut terkait insiden yang terjadi selama proses eksekusi juga perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Penulis Dion
Editor Djose