BPJS Kesehatan Minta Dana Kapitasi Puskesmas Dikembalikan. Dampaknya Pelayanan Masyarakat Terganggu
-Baca Juga
JAKARTA - Surat edaran nomor 750A/ADINKES/XII/2024, tertanggal 27 Desember 2024, dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), menyoroti masalah serius terkait kebijakan pengembalian dana kapitasi Puskesmas oleh BPJS Kesehatan dan proses perjanjian kerja sama (PKS) baru.
Puskesmas menghadapi kesulitan akibat kebijakan BPJS Kesehatan yang meminta pengembalian dana kapitasi. Dana kapitasi merupakan sumber utama operasional Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan. Tuntutan pengembalian dana Kapitasi menciptakan ketidakpastian finansial, mengancam pelayanan kesehatan dan bahkan keberlangsungan Puskesmas itu sendiri. Situasi ini diperburuk oleh tenggat waktu penyusunan PKS baru, yang memaksa Puskesmas bernegosiasi dalam posisi kurang menguntungkan.
Rapat koordinasi ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) dengan DJSN (Dewan Jaminan Kesehatan Nasional) 11 November 2024 dan BPJS Kesehatan 25 November 2024 mengungkapkan potensi masalah hukum dalam kebijakan ini. ADINKES menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan keadilan, sehingga perlu ditinjau ulang. Kekhawatiran ini didasari potensi kerugian finansial besar bagi Puskesmas dan dampaknya terhadap akses masyarakat pada pelayanan kesehatan.
ADINKES memberikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, setiap kesepakatan pengembalian dana harus ditinjau ulang. Puskesmas disarankan untuk tidak menandatangani kesepakatan baru sebelum ada kepastian hukum dan keadilan. Kedua, konsultasi dengan ahli hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Ketiga, perlu antisipasi agar masalah serupa tidak terulang. BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan harus segera mencari solusi untuk mencegah ketidakpastian finansial berkelanjutan bagi Puskesmas.
Selanjutnya, ADINKES menekankan perlunya perjanjian kerja sama yang adil dan transparan antara BPJS Kesehatan dan Puskesmas. Pasal-pasal yang merugikan Puskesmas dan menimbulkan ketidakpastian keuangan harus dihapus. Perjanjian juga harus mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, mengingat perbedaan kondisi dan sumber daya di berbagai wilayah Indonesia. Terakhir, jika terjadi perselisihan, mediasi perlu difasilitasi, dengan melibatkan ahli hukum dan Inspektorat untuk mencegah risiko keuangan.
Kebijakan pengembalian dana kapitasi menimbulkan masalah serius yang dapat mengganggu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Rekomendasi ADINKES, yang menekankan aspek hukum, keadilan, dan transparansi, sangat penting untuk melindungi Puskesmas dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan sangat krusial untuk solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Keberhasilan JKN bergantung pada keberlangsungan Puskesmas, yang membutuhkan kepastian finansial dan perjanjian kerja sama yang adil. Oleh karena itu, solusi komprehensif dan segera sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keberlanjutan program JKN demi terjaminnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Penulis Dion
Editor Djose