Sekda Jember Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
-Baca Juga
Jember, Jawa Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (2/11/2024) terkait dugaan korupsi pengadaan proyek billboard.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya benar. Nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bidang Humas," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Hadi sebelumnya telah diperiksa oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2023, saat Hadi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, Hadi diduga melakukan pengadaan billboard tanpa melalui proses tender yang seharusnya. Modus yang digunakan adalah dengan memecah anggaran menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp200 juta.
Penahanan Hadi Sasmito menimbulkan kekhawatiran terhadap proses penyusunan KUA PPAS untuk RAPBD Jember 2025. Hal ini dikarenakan Hadi merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember yang bertugas menyusun RAPBD.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa proses pembahasan KUA PPAS APBD Jember 2025 akan terganggu. "Meskipun Sekda ditetapkan tersangka, namun tenggat waktu penandatanganan KUA PPAS tetap berjalan. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Kami akan mencari solusi, langkah apa yang bisa kami lakukan pasca Sekda ditetapkan tersangka," kata Halim.
Meskipun demikian, Halim tetap optimis pembahasan KUA PPAS APBD Jember 2025 tetap bisa berjalan sesuai timeline yang sudah ditentukan.
Berdasarkan siaran pers Humas Polda Jatim, Hadi Sasmito diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Jember pada tahun 2023. Hadi diduga melakukan pecah proyek senilai Rp2 miliar dalam proyek pengadaan reklame tetap. Proyek tersebut dipecah sehingga pengerjaannya tidak menerapkan metode tender.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur. Pejabat Sementara Bupati Jember, Imam Hidayat, diharapkan segera mengambil langkah taktis menyusul ditahannya Hadi Sasmito.
Penulis DION
Editorial DJOSE