Mojokerto Bersih dari Alat Peraga Kampanye, Masa Tenang Pilkada Dimulai
-Baca Juga
"Mengawali masa tenang, KPU Kabupaten Mojokerto menggelar doa bersama di seluruh kecamatan Sabtu 23 Nopember 2024 malam lalu. Suasana khidmat ini diharapkan dapat menjamin Pilkada yang damai dan tertib"
Mojokerto, Jawa Timur - Kabupaten Mojokerto kini bersih dari alat peraga kampanye (APK). Sejak pagi tadi, tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibantu kepolisian dan TNI, bergerak cepat membersihkan seluruh atribut kampanye. Langkah ini menandai dimulainya masa tenang Pilkada Serentak 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pukul 23.59 WIB, tadi malam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, seluruh APK harus dihilangkan paling lambat 26 November. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menegaskan komitmen untuk memastikan masa tenang berjalan lancar. "Tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan kampanye," tegasnya.
Operasi pembersihan melibatkan petugas dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan. Mereka bekerja keras untuk mencopot dan membersihkan semua atribut kampanye, termasuk yang terpasang di lokasi yang sulit dijangkau. "Target kami, Kabupaten Mojokerto benar-benar steril dari APK sebelum masa tenang berakhir," kata Hidayat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menambahkan bahwa proses pembersihan melibatkan kerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan keamanan operasi. "Hingga saat ini, sebagian besar lokasi sudah bersih. Kami optimistis proses pembersihan akan tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
APK yang dibersihkan berasal dari dua pasangan calon (paslon) Pilbup Mojokerto dan tiga paslon Pilgub Jawa Timur. Kendala teknis memang ada, terutama dalam melepas APK yang menempel kuat di beberapa billboard. Namun, Faizal memastikan semua kendala dapat diatasi. Ia juga mengimbau agar petugas segera melapor jika menemukan kendala yang berarti.
Bawaslu dan KPU berkomitmen penuh untuk mengawasi masa tenang. Pelanggaran kampanye akan ditindak tegas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas kampanye yang masih berlangsung.
Penulis DION
Editor DJOSE