KPK Selidiki 7 Orang Oknum eks. Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Korupsi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK Selidiki 7 Orang Oknum eks. Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Korupsi

-

Baca Juga

Tessa Mahardika Jubir KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 7 orang oknum eks. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

Ketujuh orang oknum yang dipanggil adalah Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).

Selain eks. anggota DPRD, penyidik KPK juga memanggil Hudiyono, eks. Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur, bersama dengan beberapa orang oknum swasta: Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Pemeriksaan terhadap para oknum ini dilakukan di Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tidak mengungkapkan rincian spesifik dari penyelidikan atau kehadiran saksi selama pemeriksaan.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, eks. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Simanjuntak dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada September 2023 dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan hukuman tambahan enam bulan penjara. Ia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk empat penerima dan 17 orang yang diduga sebagai pemberi suap. Dari empat penerima, tiga adalah pejabat pemerintah dan satu merupakan staf dari pejabat pemerintah. Di antara 17 orang yang diduga sebagai pemberi suap, 15 adalah individu swasta dan dua adalah pejabat pemerintah.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di 10 rumah atau bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, sebagai bagian dari penyelidikan ini. Penggeledahan tersebut menghasilkan dokumen dan perangkat elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi dana hibah.

Penyelidikan ini menyoroti upaya berkelanjutan KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, terutama dalam hal alokasi dana publik. Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD dan individu lainnya sangat penting untuk mengungkap sejauh mana dugaan korupsi dan memastikan akuntabilitas bagi mereka yang terlibat. Hasil dari penyelidikan ini akan memiliki implikasi signifikan bagi transparansi dan integritas pengelolaan dana publik di Jawa Timur dan sekitarnya.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kusnadi, eks. Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses pencairan dana hibah dan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Kusnadi.

Kasus ini juga melibatkan Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). KPK telah menggeledah rumah pribadi Gus Halim pada 11 September 2024, dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Kaitannya dengan kasus-kasus sebelumnya, kasus korupsi dana hibah ini menunjukkan adanya pola yang berulang dalam penyalahgunaan dana publik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat menteri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. KPK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah ini.

Kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur diduga melibatkan mekanisme penyaluran dana hibah yang bermasalah melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga bermasalah:

Penyaluran melalui Pokir: Dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim diduga disalurkan melalui Pokir anggota DPRD. Pokir merupakan usulan program atau kegiatan yang diajukan oleh anggota DPRD untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.

Pengarahan Dana Hibah: Anggota DPRD diduga mengarahkan dana hibah yang bersumber dari Pokir mereka ke kelompok masyarakat (Pokmas) tertentu.

Suap dan Kolusi: Diduga terjadi praktik suap dan kolusi antara anggota DPRD, wiraswasta, dan karyawan swasta dalam proses penyaluran dana hibah.

Penggunaan Dana Hibah: Dana hibah yang diterima Pokmas diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga bermasalah ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan oleh anggota DPRD dalam mengelola dana publik.

Proses penyaluran dana hibah yang seharusnya transparan dan akuntabel, diduga telah diwarnai dengan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

KPK sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dana hibah untuk pembangunan masjid digunakan untuk membeli mobil pribadi.  Ini merupakan contoh klasik penyalahgunaan dana hibah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana hibah untuk kegiatan sosial digunakan untuk membiayai perjalanan wisata.  Contoh ini menunjukkan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan malah digunakan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan tujuan awal.

Dana hibah untuk pengembangan UMKM digunakan untuk membeli barang mewah.  Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu pengusaha kecil dan menengah malah digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak berhubungan dengan usaha mereka.

Dana hibah untuk pendidikan digunakan untuk membayar gaji pegawai fiktif.  Contoh ini menunjukkan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana hibah untuk kesehatan digunakan untuk membeli peralatan medis yang tidak dibutuhkan.  Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan malah digunakan untuk membeli peralatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Contoh di atas menunjukkan bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai bidang. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Banyak contoh kasus penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.

Kasus di DKI Jakarta:  Penyalahgunaan dana hibah terjadi di DKI Jakarta, di mana 17 lembaga penerima hibah dan bansos menerima dana senilai Rp2,8 miliar tanpa verifikasi.  Bareskrim Polri bekerja sama dengan BPK untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.

Kasus di Jawa Timur:  ICW mencatat 8 kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.  Modus yang sering digunakan adalah pemotongan anggaran, laporan fiktif, dan penggelembungan harga.

Kasus di Provinsi Banten:  Dana hibah pernah digunakan sebagai dana politik di Provinsi Banten pada saat Pilgub tahun 2011.

Kasus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:  Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil Idham sebagai tersangka korupsi dana hibah Persiba.  Diduga ada penyelewengan penggunaan dana hibah senilai Rp12,5 miliar yang diberikan kepada Persiba melalui KONI dari APBD Bantul tahun 2011.

Kasus Korupsi Dana Hibah Keolahragaan:  Kasus korupsi dana hibah keolahragaan bahkan menjerat mantan Menteri Olahraga dan Kepemudaan Imam Nahrawi.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana hibah merupakan masalah serius di Indonesia yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat publik, mulai dari anggota DPRD hingga menteri.  Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemotongan anggaran hingga penggunaan dana untuk kepentingan politik.

Penting untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

Peningkatan administrasi dan transparansi: Pemerintah menekankan pentingnya tertib administrasi bagi penerima hibah.  Penerima hibah harus menyimpan administrasi secara lengkap dan transparan untuk memudahkan pengawasan dan audit.

Pakta integritas:  Penerima hibah diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen mereka untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan penyelewengan.

Evaluasi dan audit:  Pemerintah melakukan evaluasi dan audit terhadap penggunaan dana hibah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Peningkatan pengawasan:  Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah melalui berbagai lembaga, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian.

Peningkatan edukasi:  Pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama penerima hibah, tentang tata cara penggunaan dana hibah yang benar dan bertanggung jawab.

Meskipun sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, penyalahgunaan dana hibah masih terjadi.  Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan masih belum optimal. Peningkatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah masih perlu terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penulis DION 

Editor DJOSE 






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode