Bawaslu Kabupaten Mojokerto Akan Gelar Sidang Pleno dengan Gakkumdu Terkait Kasus Kadisbudporapar
-Baca Juga
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudporapar), Norman Handhito, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dugaan ini muncul karena keterlibatannya dalam sebuah acara bersama Ikfina Fahmawati, calon bupati.
Ketua Bawaslu, Dody Faizal, menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan pemanggilan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pelapor, saksi-saksi, tim kandidat Idola, dan Norman Handhito.
"Selanjutnya, kami kemungkinan akan menggelar sidang pleno kedua bersama Kepolisian dan Kejaksaan pada hari Senin 11 November 2024 untuk membahas langkah selanjutnya," ungkap Dody. Sabtu, 9 November 2024.
Dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Norman Handhito terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini melarang ASN berpihak untuk menguntungkan atau merugikan calon mana pun dalam Pilkada, dengan ancaman pidana jika terbukti melanggar.
“Bawaslu saat ini sedang merangkum hasil pemeriksaan semua pihak yang telah dimintai keterangan dan terus mengembangkan pemeriksaan kasus ini sebelum menggelar sidang pleno dengan pusat Gakkumdu besok,” jelas Dody.
Mustiko Romadhoni, koordinator AMPP yang mengajukan laporan, menyatakan bahwa dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Ia menjelaskan alasan utama melaporkan Kadisbudporapar, mengacu pada pernyataan Norman dalam pidatonya di acara tersebut. Norman mengatakan bahwa nasibnya sebagai kepala dinas tahun depan akan diserahkan kepada calon bupati, Ikfina Fahmawati.
“Jelas bahwa ini menguntungkan Ikfina Fahmawati sebagai calon bupati yang juga hadir. Pernyataan ini menunjukkan bahwa posisinya sebagai Kadisbudporapar di Perguruan Ilmu Sejati bergantung pada calon bupati, karena kariernya sebagai Kadisbudporapar diserahkan kepadanya,” jelas Mustiko.
“Norman, sebagai ASN, seharusnya menghindari kehadiran jika ia tahu salah satu calon ada di sana. Sebaliknya, ia menemani dan duduk di sampingnya. Jelas, unsur Mens Rea dan Actus Reus terpenuhi,” lanjutnya.
Menurut Mustiko, selain diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tindakan Norman Handhito merupakan pelanggaran disiplin berat bagi ASN. Hal ini diatur dalam Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan potensi hukuman disiplin berat.
“Kami berharap Bawaslu bekerja secara profesional dan penuh integritas agar kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Norman Handhito, terlapor, tampak menghindar saat didekati wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Ia meninggalkan kantor melalui pintu samping untuk menghindari wartawan.
Namun, sebelumnya ia menyatakan bahwa kehadirannya di acara HUT ke-99 Perguruan Ilmu Sejati bersama calon bupati Ikfina Fahmawati adalah atas nama Pjs Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli. “Ada surat disposisi melalui E-Office dan pesan WhatsApp dari asisten pribadi Pjs Bupati Mojokerto untuk menghadiri acara tersebut,” katanya.
Norman Handhito mengklaim tidak mengetahui tentang kehadiran calon bupati Ikfina Fahmawati. Ia juga membantah membuat pernyataan dalam pidatonya yang mengarah atau mendukung calon tersebut. Ia mengklaim bahwa ia menghadiri acara tersebut karena itu bukan acara kampanye atau agenda yang bermuatan politik untuk mendukung calon bupati.
Penulis DION
Editor DJOSE