Kejari Mojokerto: Selidiki, Geledah, Audit, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun 2023 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kejari Mojokerto: Selidiki, Geledah, Audit, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun 2023

-

Baca Juga

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra,

Mojokerto, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Kejari Mojokerto) terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2022 dan 2023. Nilai dana hibah yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Kejari telah memeriksa 25 orang saksi, yang berasal dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto dan KONI Kabupaten Mojokerto. Terakhir, pada Rabu (30/10/2024), Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto, menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua KONI difokuskan pada berbagai kegiatan yang diselenggarakan KONI di berbagai bidang. Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan 25 saksi, indikasi perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, meskipun jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan.

"Kami telah bersurat kepada Inspektorat dan berkoordinasi terkait KONI," ujar Rizky kepada awak media di ruang kerjanya. "Hasil penyelidikan akan dituangkan dalam perkembangan penyelidikan, dan langkah selanjutnya akan dirapatkan dengan tim."

Rizky menambahkan bahwa Kejari Mojokerto berharap penyelidikan ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan masih akan ada penambahan saksi yang diperiksa, dan koordinasi dengan Inspektorat akan terus dilakukan.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI ini menjadi sorotan, mengingat dana tersebut merupakan dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di Kabupaten Mojokerto. Kejari Mojokerto berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Mojokerto, peran Ketua KONI Kabupaten Mojokerto dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023 masih dalam tahap penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan 25 saksi, termasuk Ketua KONI sendiri, ditemukan indikasi kuat bahwa terjadi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah.

Meskipun belum dapat dipastikan jumlah kerugian negara, Kejari Mojokerto telah menemukan indikasi kuat bahwa ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Pemeriksaan terhadap Ketua KONI selama empat jam difokuskan pada berbagai kegiatan yang diselenggarakan KONI di berbagai bidang. Hal ini mengindikasikan bahwa Kejari Mojokerto tengah menyelidiki apakah kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukan dana hibah dan apakah ada indikasi penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemungkinan besar Ketua KONI memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah KONI. 

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Ketua KONI diinterogasi selama empat jam dan telah memberikan keterangan terkait berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh KONI.

Kejari Mojokerto masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap dapat meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Hal ini akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan koordinasi dengan Inspektorat. Hasil penyelidikan akan menentukan peran dan tanggung jawab Ketua KONI dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.

Belum ada pernyataan resmi dari Kejari Mojokerto yang menyebutkan secara spesifik pihak lain selain Ketua KONI yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Namun, perlu diingat bahwa penyelidikan masih berlangsung dan Kejari Mojokerto telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Disbudporapar dan anggota KONI.

Ini menunjukkan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejari Mojokerto kemungkinan sedang menyelidiki peran setiap individu yang diperiksa dan mengumpulkan bukti untuk menentukan keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan dana.

Kejari Mojokerto berencana untuk mengambil beberapa langkah selanjutnya dalam menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2023:

Kejari Mojokerto akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan memperkuat bukti yang sudah ada. 

Meningkatkan Penyelidikan ke Tahap Penyidikan: Kejari Mojokerto berharap dapat meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengumpulkan bukti yang lebih kuat. 

Koordinasi dengan Inspektorat: Kejari Mojokerto akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dalam penyelidikan. 

Menerbitkan Hasil Penyelidikan: Setelah proses penyelidikan selesai, Kejari Mojokerto akan menerbitkan hasil penyelidikan dan menentukan langkah selanjutnya. 

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Kejari Mojokerto serius dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI dan berkomitmen untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel.

Ada kemungkinan Kejari Mojokerto akan melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Mojokerto untuk mencari bukti tambahan.

Berikut alasannya: Preseden Kasus di Makassar: Kejari Makassar telah melakukan penggeledahan di kantor KONI Makassar dan kantor KORMI dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. 

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan dana.

Tahap Penyidikan: Kejari Mojokerto sedang berusaha untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.  

Penggeledahan merupakan salah satu langkah yang umum dilakukan dalam tahap penyidikan untuk mencari bukti tambahan.

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum: Kejari Mojokerto telah menemukan indikasi kuat bahwa ada perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah.  

Penggeledahan dapat dilakukan untuk mencari bukti yang lebih kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Kejari Mojokerto mengenai rencana penggeledahan, berdasarkan preseden kasus serupa dan langkah-langkah yang sedang diambil, kemungkinan besar Kejari Mojokerto akan melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Mojokerto untuk mencari bukti tambahan.

Ada kemungkinan rencana audit keuangan KONI Kabupaten Mojokerto selain penggeledahan. Mengingat dugaan penyalahgunaan dana hibah yang sedang diselidiki, sangat mungkin Kejari Mojokerto akan melakukan audit keuangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Mengapa audit keuangan mungkin dilakukan: 

Memastikan Jumlah Kerugian Negara: Audit keuangan dapat membantu menentukan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Mempelajari Pola Penggunaan Dana: Audit dapat mengungkap pola penggunaan dana hibah KONI, termasuk apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Memperkuat Bukti:  Hasil audit keuangan dapat menjadi bukti tambahan yang kuat untuk mendukung dugaan penyalahgunaan dana.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Kejari Mojokerto mengenai rencana audit, sangat mungkin audit keuangan akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah KONI.

Tujuan dari audit keuangan KONI Kabupaten Mojokerto, dalam konteks dugaan penyalahgunaan dana hibah, adalah untuk:

Memeriksa Keakuratan dan Kelengkapan Laporan Keuangan: Audit akan memeriksa apakah laporan keuangan KONI akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersebut mencerminkan kondisi keuangan KONI secara jujur dan adil.

Menetapkan Jumlah Kerugian Negara: Audit akan membantu menentukan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah. Hal ini penting untuk menentukan besaran kerugian yang harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Menganalisis Pola Penggunaan Dana: Audit akan menganalisis bagaimana dana hibah KONI digunakan. Ini termasuk memeriksa apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, apakah ada pengeluaran yang tidak wajar, dan apakah ada indikasi penyalahgunaan dana.

Memperkuat Bukti: Hasil audit keuangan dapat menjadi bukti tambahan yang kuat untuk mendukung dugaan penyalahgunaan dana. Informasi yang diperoleh dari audit dapat digunakan untuk memperkuat tuduhan dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Audit keuangan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan KONI. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara bertanggung jawab.

Audit keuangan KONI Kabupaten Mojokerto merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah. Hasil audit akan memberikan informasi yang berharga untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara bertanggung jawab.

Penulis DION

Editorial DJOSE


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode