APBD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2025 BOCOR Rp. 60 M, DIGUNAKAN BELANJA APA SAJA ??? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

APBD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2025 BOCOR Rp. 60 M, DIGUNAKAN BELANJA APA SAJA ???

-

Baca Juga

 


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur 2025 mengalami defisit Rp. 60 M. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD dan Eksekutif Kabupaten Mojokerto pada Jum’at 11 Oktober 2024 diruang sidang Graha Whicesa DPRD setempat.

Sidang DPRD dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh pejabat sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Ahmad Jazuli.

Dikatakan Ahmad Jazuli penyebab adanya defisit APBD, alokasi kebutuhan belanja lebih besar daripada target pendapatan daerah, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 60 miliar .

Sementara usai sidang paripurna anggota dewan dan eksekutif Pemkab Mojokerto, Pimpinan DPRD Hartono dari FPDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala OPD Bapenda Pemkab Mojokerto Ardi Sepdianto.

“Saya baru saja mengajak rapat dengar pendapat dengan instansi kompeten dalam hal pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto,”tuturnya.

Hartono mengaku kaget, ada defisit anggaran daerah 2025. Artinya, anggota DPRD baru dilantik dan dikukuhkan sudah di sodori hutang Rp 60 M. Begitu pula dengan Bupati terpilih 2025-2030 nanti, sudah harus menanggung beban hutang serta masyarakat Kabupaten Mojokerto juga harus menanggung biaya hutang sebesar Rp 60 miliar.

Defisit anggaran merupakan kondisi di mana pengeluaran melebihi pendapatan dalam periode tertentu. Hal ini juga terjadi pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Kondisi ini tentu saja menjadi perhatian serius, karena dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa faktor dapat menyebabkan defisit APBD, antara lain:

Penurunan Pendapatan Daerah: Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD):  Penurunan PAD dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penurunan aktivitas ekonomi, rendahnya daya beli masyarakat, dan kurang optimalnya pengelolaan aset daerah.

Penurunan Dana Bagi Hasil: Penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat dapat terjadi akibat perubahan kebijakan atau penurunan pendapatan pusat.

Peningkatan Belanja Daerah: Peningkatan Belanja Pegawai: Peningkatan jumlah pegawai, kenaikan gaji, dan tunjangan dapat meningkatkan beban belanja pegawai.

Peningkatan Belanja Modal: Pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset baru dapat meningkatkan belanja modal.

Peningkatan Belanja Tidak Terduga: Bencana alam, kondisi darurat, dan faktor-faktor lain yang tidak terduga dapat meningkatkan belanja tidak terduga.

Kurangnya Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan APBD:Kebocoran dan Korupsi:  Kehilangan pendapatan akibat kebocoran dan korupsi dapat mengurangi sumber pendapatan APBD.

Rencana Anggaran Tidak Realistis:  Perencanaan anggaran yang tidak realistis dan tidak memperhitungkan kondisi riil dapat menyebabkan defisit.

Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran dan potensi penyimpangan.

Dampak Defisit APBD: Defisit APBD dapat berdampak negatif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

Terhambatnya Pembangunan Daerah:  Keterbatasan dana dapat menghambat proyek pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.

Penurunan Kualitas Pelayanan Publik:  Defisit APBD dapat menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Meningkatnya Beban Utang Daerah:  Untuk menutup defisit, daerah mungkin terpaksa melakukan pinjaman, yang dapat meningkatkan beban utang dan risiko keuangan daerah.

Solusi Mengatasi Defisit APBD: Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengatasi defisit APBD, antara lain:

Meningkatkan Pendapatan Daerah:  Melalui upaya optimalisasi PAD, seperti meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, mengembangkan potensi wisata, dan mendorong investasi.

Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan APBD:  Dengan menerapkan sistem penganggaran yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas program dan kegiatan, serta mencegah kebocoran dan korupsi.

Melakukan Revisi Anggaran:  Melakukan penyesuaian anggaran dengan kondisi riil dan memprioritaskan program dan kegiatan yang penting dan strategis.

Defisit APBD merupakan masalah serius yang perlu diatasi dengan serius. Peningkatan pendapatan daerah, efisiensi pengelolaan APBD, dan revisi anggaran yang realistis merupakan langkah-langkah penting untuk mengatasi defisit APBD dan memastikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tercapai.

Reporter.   : DION

EDITORIAL: DJOSE
Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode