JABATAN BPD BERTAMBAH SAMA DENGAN KEPALA DESA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

JABATAN BPD BERTAMBAH SAMA DENGAN KEPALA DESA

-

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Yudha Akbar Prabowo

MOJOKERTO, DETAKINSPIRATIF - Setidak 2080 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur masa jabatan 2019-2025 menjalani pengukuhan perpanjangan jabatan hingga 2027, di halaman kantor Pemkab Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Selasa 10 September 2024.

Selain itu, anggota BPD tersebut, juga menerima BPJS Ketenagakerjaan. Penambahan masa jabatan anggota BPD itu berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. UU ini disahkan pada April 2024 dan berlaku mulai 25 April 2024. 

Adapaun pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sudah dilaksanakan pada 25 Juni 2024 lalu," ujar Kepala DPMD Pemkab Mojokerto Jawa Timur Yudha Akbar Prabowo

Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa. 

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD diperpanjang hingga tahun 2027. 

Penambahan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pengembangan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi frekuensi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seringkali menimbulkan gejolak dan perpecahan di masyarakat.

Berikut beberapa poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2024: 

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. 

UU ini juga mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. 

UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(DION)



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode