ALIANSI MASYARAKAT PENGAWAS PEMILU LAPORKAN OKNUM ASN PEMKAB MOJOKERTO JAWA TIMUR KE BAWASLU ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

ALIANSI MASYARAKAT PENGAWAS PEMILU LAPORKAN OKNUM ASN PEMKAB MOJOKERTO JAWA TIMUR KE BAWASLU

-

Baca Juga

Ketua LSM AMPP (ALIANSI MASYARAKAT PENGAWAS PEMILU) MUSTIKO ROMADHANI, TOHA MAKSUM DAN KETUA PEMUDA GARUDA MUHAMMAD MUSTOPA, KAMIS 25 JULI 2024

MOJOKERTO, DETAKINSPIRATIF- Dari Mojokerto Jawa Timur dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu (AMPP) Mojokerto Jawa Timur temukan dugaan kecurangan kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto Jawa Timur untuk mendukung oknum calon salah satu BACAKADA PETAHANA Kepala Daerah setempat.

Setidaknya temuan dari LSM AMPP Mojokerto Jawa Timur ada 5 orang oknum ASN dan satu orang istri dari oknum ASN tersebut.

Para ASN yang diduga melakukan kampanye terselubung untuk memberikan dukungan dan mengarahkan masyarakat agar memihak kepada oknum BACAKADA PETAHANA Bupati Mojokerto Jawa Timur saat ini.

LSM AMPP melaporkan para oknum ASN Pemkab Mojokerto Jawa Timur tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Mereka para terlapor, oknum Camat Kutorejo bersama istri, oknum Camat Trowulan, oknum Camat Dawar Blandong, oknum Kepala OPD Dinas Koperasi dan oknum Kepala OPD Komunikasi dan Informasi Pemkab Mojokerto Jawa Timur. Hal itu diungkapkan oleh Ketua LSM AMPP Mustiko Romandhoni Putro Widodo, Ketua Pemuda Garuda Muhammad Mustopa dan Bagian Hukum LSM AMPP Toha Maksum di  Cafe Lanang Telu, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai dalam acara Press Confrence.

LSM AMPP dan Pemuda Garuda melaporkan ke BAWASLU Kabupaten Mojokerto Jawa Timur terkait, pelanggaran Netralitas ASN pada tanggal 17 dan 19 Juli 2024.  “Kami telah melaporkan ke 5 orang oknum ASN itu dan istri oknum Camat," tutur Mustiko. Dalam laporan itu, lanjut Mustiko, kami lampirkan bukti akun TikTok dari salah satu oknum kepala OPD, dan juga video ketika oknum Camat mendampingi salah satu oknum pasangan Bacakada Petahana Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur saat ini. Serta salah satu oknum Camat lain, alat buktinya video rekaman di Youtube. Dikatakan Ketua LSM AMPP Mustiko, sejak Januari 2024 tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Jawa Timur sudah dilakukan. Sehingga, ASN atau aparatur negara lainnya harus paham dan jangan pura pura tidak paham atau masa bodoh. Mengingat, Indonesia menggelar PEMILU sejak tahun 1955. Pemilihan secara langsung digelar sejak tahun 2004. Sehingga, masyarakat Indonesia, ASN dan aparatur negara lainnya harus paham itu. Mereka masyarakat terdidik satu level diatas masyarakat awam. ASN dan aparatur negara harus netral. Lembaga Kepolisian dan TNI sudah jelas netralitas tidak boleh mencoblos dan tidak boleh mendekati lokasi pencoblosan Pemilu. Juga dilarang melakukan intimidasi atau penggalangan massa untuk keuntungan salah satu Bacakada. Sementara ASN harus netral namun masih diperkenankan mencoblos. Tetapi tidak boleh melakukan penggalangan massa, memfasilitasi calon tertentu dengan membantu dengan menggunakan fasilitas negara dan membantu membelikan alat peraga kampanye seperti membeli kaos, membelikan banner dan alat peraga lainnya untuk Bacakada yang didukung.    ,“ Netralitas ASN sudah ada sejak tahapan Pilkada itu ditetapkan, aturannya jelas di Undang-undang ASN itu sendiri. Bahkan di peraturan pemerintah (PP) terkait kode etiknya. Terkait laporan itu, Mustiko juga mengaku bahwa tadi pagi Bawaslu telah memanggil dirinya dan sudah di proses klarifikasi Bawaslu. “Kami tinggal menunggu, bagaimana Bawaslu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menyikapi dan menindak lanjuti proses dugaan pelanggaran pemilu tersebut’ ujarnya. “Kami berharap, Bawaslu kemudian menetapkan sebagai pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN, " harap Mustiko. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Doddy Faizal ketika di konfirmasi terkait adanya laporan pelanggaran Netralitas ASN, ia membenarkan,” ungkap Mustiko. Kami akan proses” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Faizal via WhatsAppnya. (DION)





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode