DESA WRINGINREJO SOOKO MOJOKERTO TERIMA PENGHARGAAN DESA MANDIRI DARI MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
-Baca Juga
MOJOKERTO, DETAKINSPIRATIF- Masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dari 6 tahun menjadi 8 tahun akhirnya dikukuhkan oleh Bupati Mojokerto Jawa Timur di pendopo graha Majatama, Selasa 25 Juni 2024.
Selain pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa, juga penyerahan Piagam Penghargaan Desa Mandiri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Salah satunya Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Mojokerto.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2023 Menganugerahkan LENCANA DESA MANDIRI, Kepada Suhartono Kepala Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Atas komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan DESA MANDIRI dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia DR (H.C) Drs.Menteri Abdul Halim Iskandar M.Pd.
Dalam pengukuhan penyerahan penambahan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Mojokerto dihadiri 286 orang Kades Se-Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kepala desa dapat menjabat hingga 2 kali secara berturut-turut.
Dikatakan Bupati Mojokerto, dengan perpanjangan masa jabatan itu diharapkan para kades bisa semakin mensejahterakan masyarakat serta lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di desa wilayahnya.
“Harapannya muncul inovasi-inovasi dalam program kerja dari kepala desa, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkan Bupati, Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan bantuan dari pusat juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan administrasi. Menurutnya pesan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran dana desa agar tidak terjerumus dalam kasus hukum dan sesuai dengan komitmen integritas yang telah ditandatangani bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik di desa. Dia meminta para kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
“Layanan publik harus tetap menjadi prioritas. Kepala desa beserta jajarannya harus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Suhartono mengatakan, semoga penambahan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sesuai dengan undang-undang.
”Alhamdulillah, setelah berbagai polemik akhirnya masa perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun bisa terlaksana. Dan setelah ini, seluruh rekan Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto bisa melanjutkan Pembangunan Desanya menjadi lebih inovatif, menjadi desa mandiri sesuai amanah undang-undang,” terangnya.
Diharapkan, dengan masa penambahan 2 tahun ini bisa melaksanakan tugas sesuai undang-undang, menurutnya menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan serentak ini nanti dapat berjalan dengan aman, kondusif dan sejuk.
”Semoga seluruh rekan-rekan Kepala Desa bisa tetap menjaga situasi kondisi tetap sejuk dalam menghadapi momentum Pilkada di bulan November nanti, serta dapat terlahir pemimpin yang bijaksana, amanah dapat mengantarkan Masyarakat Kabupaten Mojokerto maju, adil dan sejahtera,” pungkasnya. (DION)